Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Mei 2023
Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya

Rumah deret Kelurahan Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 493 unit rumah susun sewa sederhana (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo diminta dikosongkan. Hal tersebut dilakukan karena penghuni melanggar Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias mengatakan, sesuai Perwali tersebut penghuni rusunawa hanya boleh tinggal sampai 6 tahun. Namun, yang terjadi pada penghuni 493 unit rusunawa dan rumah deret ini menempati lebih sampai 6 tahun.

Baca Juga

Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur

"Itu jelas pelanggaran Perwali sehingga penghuni 493 unit rusunawa dan rumah deret harus ditertibkan," kata Iswan, Selasa (16/5).

Dia mengatakan penghuni rusunawa dan rumah deret lebih dari 6 tahun harus ditertibkan. Sebelum ditertibkan dilakukan sosialisasi terhadap ketua paguyupan delapan rusunawa dan empat rumah deret.

"Sosialisasi itu sesuai Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo. Setiap keluarga bisa menghuni rusunawa maksimal enam tahun," kata dia.

Baca Juga

KAI Daop 6 Yogyakarta Hadirkan KA Manahan Relasi Solo Balapan-Gambir PP

Dalam Perwali, kata dia, penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlaku SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa.

"Perpanjangan SIP dilakukan paling banyak lima kali. Dasar penertiban karena terdapat 946 pendaftar atau pemohon untuk menghuni rusunawa per Senin kemarin," katanya

Dia menjelaskan 946 pendaftar tersebut terhitung sejak tahun 2017. Menurut dia, ada tiga opsi bagi penghuni yang lebih dari enam tahun, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

"Selama penertiban tidak ada tali asih atau ganti rugi," katanya.

Pengurus Paguyuban Rusunawa Begalon 2 Suparjo mengemukakan ada sebanyak 96 unit di rusunawa Begalon 2. Mayoritas penghuni atau penghuni yang menempati 73 unit Rusunawa Begalon 2 telah menghuni lebih dari enam tahun.

"Saya mendata hampir semua penghuni tidak mendengar ada aturan maksimal enam tahun. Mungkin mereka punya pikiran bisa bayar, yang penting membayar bisa tempati rusunawa lebih 6 tahun," kata Suparjo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kunjungan Wisatawan Masjid Zayed Solo Tembus 310.000 Orang

#Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Revitalisasi Taman Sriwedari kini menuai polemik. Ahli waris memperingatkan Pemprov Solo agar tidak mengganggu lahan sengketa.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Indonesia
Showcase MBG Solo Diserbu Warga, Ribuan Porsi Ludes di CFD
Showcase MBG II di Solo ramai diserbu warga. Ribuan porsi pun ludes ketika diserbu warga saat CFD pada Minggu (10/5).
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Showcase MBG Solo Diserbu Warga, Ribuan Porsi Ludes di CFD
Indonesia
450 Kasus TBC Ditemukan di Solo Awal 2026, Pemkot Lakukan Cek Kesehatan Gratis dan Tracing Intensif
Dinkes Solo mencatat, sebanyak 450 kasus TBC ditemukan sejak awal 2026. Pemkot Solo pun menggelar cek kesehatan gratis.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
450 Kasus TBC Ditemukan di Solo Awal 2026, Pemkot Lakukan Cek Kesehatan Gratis dan Tracing Intensif
Indonesia
Sidak Jelang Lebaran 2026, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Kemasan Rusak di Pasar
Pemkot Solo menemukan makanan kedaluwarsa dan kemasan rusak saat sidak pangan. Inspeksi ini dilakukan menjelang Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 13 Maret 2026
Sidak Jelang Lebaran 2026, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Kemasan Rusak di Pasar
Indonesia
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Pemkot Solo membuka posko aduan THR 2026. Perusahaan pun wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Indonesia
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Rio Haryanto buka suara soal ASN Solo yang membocorkan data pribadinya. Ia pun menyerahkan kasus ini ke Pemkot Solo.
Soffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Indonesia
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Pemkot Solo siap merekrut 286 tenaga pendidik pada tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya krisis tenaga pendidik akibat pensiun.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Bagikan