Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya


Rumah deret Kelurahan Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 493 unit rumah susun sewa sederhana (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo diminta dikosongkan. Hal tersebut dilakukan karena penghuni melanggar Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias mengatakan, sesuai Perwali tersebut penghuni rusunawa hanya boleh tinggal sampai 6 tahun. Namun, yang terjadi pada penghuni 493 unit rusunawa dan rumah deret ini menempati lebih sampai 6 tahun.
Baca Juga
Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur
"Itu jelas pelanggaran Perwali sehingga penghuni 493 unit rusunawa dan rumah deret harus ditertibkan," kata Iswan, Selasa (16/5).
Dia mengatakan penghuni rusunawa dan rumah deret lebih dari 6 tahun harus ditertibkan. Sebelum ditertibkan dilakukan sosialisasi terhadap ketua paguyupan delapan rusunawa dan empat rumah deret.
"Sosialisasi itu sesuai Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo. Setiap keluarga bisa menghuni rusunawa maksimal enam tahun," kata dia.
Baca Juga
KAI Daop 6 Yogyakarta Hadirkan KA Manahan Relasi Solo Balapan-Gambir PP
Dalam Perwali, kata dia, penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlaku SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa.
"Perpanjangan SIP dilakukan paling banyak lima kali. Dasar penertiban karena terdapat 946 pendaftar atau pemohon untuk menghuni rusunawa per Senin kemarin," katanya
Dia menjelaskan 946 pendaftar tersebut terhitung sejak tahun 2017. Menurut dia, ada tiga opsi bagi penghuni yang lebih dari enam tahun, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.
"Selama penertiban tidak ada tali asih atau ganti rugi," katanya.
Pengurus Paguyuban Rusunawa Begalon 2 Suparjo mengemukakan ada sebanyak 96 unit di rusunawa Begalon 2. Mayoritas penghuni atau penghuni yang menempati 73 unit Rusunawa Begalon 2 telah menghuni lebih dari enam tahun.
"Saya mendata hampir semua penghuni tidak mendengar ada aturan maksimal enam tahun. Mungkin mereka punya pikiran bisa bayar, yang penting membayar bisa tempati rusunawa lebih 6 tahun," kata Suparjo. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa

100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya

Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal

Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
