Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Mei 2023
Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya

Rumah deret Kelurahan Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/5). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 493 unit rumah susun sewa sederhana (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo diminta dikosongkan. Hal tersebut dilakukan karena penghuni melanggar Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias mengatakan, sesuai Perwali tersebut penghuni rusunawa hanya boleh tinggal sampai 6 tahun. Namun, yang terjadi pada penghuni 493 unit rusunawa dan rumah deret ini menempati lebih sampai 6 tahun.

Baca Juga

Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur

"Itu jelas pelanggaran Perwali sehingga penghuni 493 unit rusunawa dan rumah deret harus ditertibkan," kata Iswan, Selasa (16/5).

Dia mengatakan penghuni rusunawa dan rumah deret lebih dari 6 tahun harus ditertibkan. Sebelum ditertibkan dilakukan sosialisasi terhadap ketua paguyupan delapan rusunawa dan empat rumah deret.

"Sosialisasi itu sesuai Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo. Setiap keluarga bisa menghuni rusunawa maksimal enam tahun," kata dia.

Baca Juga

KAI Daop 6 Yogyakarta Hadirkan KA Manahan Relasi Solo Balapan-Gambir PP

Dalam Perwali, kata dia, penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlaku SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa.

"Perpanjangan SIP dilakukan paling banyak lima kali. Dasar penertiban karena terdapat 946 pendaftar atau pemohon untuk menghuni rusunawa per Senin kemarin," katanya

Dia menjelaskan 946 pendaftar tersebut terhitung sejak tahun 2017. Menurut dia, ada tiga opsi bagi penghuni yang lebih dari enam tahun, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

"Selama penertiban tidak ada tali asih atau ganti rugi," katanya.

Pengurus Paguyuban Rusunawa Begalon 2 Suparjo mengemukakan ada sebanyak 96 unit di rusunawa Begalon 2. Mayoritas penghuni atau penghuni yang menempati 73 unit Rusunawa Begalon 2 telah menghuni lebih dari enam tahun.

"Saya mendata hampir semua penghuni tidak mendengar ada aturan maksimal enam tahun. Mungkin mereka punya pikiran bisa bayar, yang penting membayar bisa tempati rusunawa lebih 6 tahun," kata Suparjo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kunjungan Wisatawan Masjid Zayed Solo Tembus 310.000 Orang

#Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Sebanyak 13 SPPG kini sudah beroperasi di Solo. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi target. Pemkot Solo menargetkan 20 SPPG beroperasi tahun ini.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Indonesia
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
TNI menjaga kawasan objek vital di Solo hingga Jumat (5/9). Hal itu dilakukan demi memastikan situasi tetap aman pasca demo rusuh.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Indonesia
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Pemkot Solo membatasi waktu gelaran event, yakni sampai 22.00 WIB saja. Sebab, banyak warganya yang menggantungkan hidup dari event tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Indonesia
Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah
Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa kerugian meliputi rusaknya fasilitas umum, fasilitas sosial, CCTV.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah
Indonesia
Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS
Pembayaran QRIS di Solo menyasar jasa becak untuk mendukung pariwisata di Solo.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS
Indonesia
3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota
Tiga mobil dinas Pemkot Solo dirusak oleh ODGJ. Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan, bahwa biaya perbaikan akan ditanggung pemkot.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota
Indonesia
Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Lansia merusak tiga mobil dinas milik Pemkot Solo. Menurut dugaan, lansia tersebut mengalami gangguan jiwa.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Indonesia
100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya
Program Pemkot Solo langsung ke manusia, kesehatan, peluang kerja, menyiapkan generasi berikutnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Juni 2025
100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya
Indonesia
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Walkot Solo Respati Ardi meminta pemilik usaha menutup sementara sampai asesmen ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Indonesia
Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Selama ini Pemkot Solo sedang berupaya membuat Kota Solo menjadi pusat di wilayah-wilayah penyangga di Kabupaten Sekitar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 April 2025
Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Bagikan