MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriantna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7).
Anang kembali menjelaskan bahwa anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka. Dengan penerbitan surat perintah ini, total ada empat sprindik yang tengah diusut terkait dengan rangkaian perkara tersebut.
Baca juga:
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik atas pelimpahan kasus dari Polri, yakni terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang menyebabkan blackout.
Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ASABRI.(knu)
Baca juga:
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung