Kejari Boyolali Sita Uang Rp 4,4 Miliar dari Kasus TPPU Rokok Ilegal
Kejari Boyolali menyita uang sebesar Rp4,4 miliar hasil TPPU kasus cukai rokok ilegal, Rabu (17/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyita uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus cukai rokok ilegal.
Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto mengatakan, kasus TPPU cukai rokok ilegal tersebut merupakan pengembangan dari kasus di Kabupaten Demak.
Baca Juga
Adapun barang bukti diamankan dari dua terpidana Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32) berupa uang tunai Rp 4,4 miliar, handphone, tanah, serta bangunan di beberapa lokasi.
"Kedua terpidana juga dipenjara di lokasi berbeda. Untuk Bambang dipidana penjara selama dua tahun dikurangi masa ditahan dan membayar denda Rp 1 juta subsidiair 2 bulan kurungan," kata Andhie, Rabu (17/5).
Sedangkan sang istri, kata dia, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur
Dari tangan Bambang, Kejari menyita aset satu bidang tanah dan bangunan di Sraten, Karanggede, sertifikat tanda bukti hak atas nama hak Sudarmanto.
"Kami juga menyita uang Rp 1 miliar atas nama terpidana (Bambang) di bank. Uang senilai Rp 501 juta di bank atas nama Siti Bariyah, serta uang senilai Rp 2,9 miliar di bank lain atas nama Siti Bariyah,” papar dia.
Dia menjelaskan dari Istiyah disita bidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, serta di Desa Munggur, Kecamatan Andong, satu handphone Blackberry, satu tablet Advance, satu handphone Samsung Galaxy A50S dan dua simcard.
Dia menambahkan aset berupa tanah, rumah, dan ponsel, dalam proses lelang oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya, uang dari hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia