Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs

Selasa, 18 Oktober 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kejagung memastikan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap dan cermat.

"Surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP. Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/10).

Baca Juga

12 Saksi Bakal Hadir dari Jambi di Sidang Pembuktian Richard Eliezer

Ketut menilai, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP. Substansi yang tertuang dalam pasal tersebut, lanjut dia, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

"Seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," jelas Ketut.

Baca Juga

Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Ketut menerangkan, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Bahkan, eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," terangnya.

Namun, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Sebab, kata Ketut, nota pembelaan itu merupakan hak dari setiap terdakwa.

"Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tutup dia.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan pembacaan eksepsi atau bantahan setelah jaksa membacakan surat dakwaan kemarin.

Dengan demikian, sidang lanjutan lusa (20/10) mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU. (Knu)

Baca Juga

Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan