Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E baru saja merampungkan sidang perdananya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Bharada E mengungkapkan penyesalannya membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat diperintah Sambo untuk menembak Yosua.
Baca Juga
Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri
"Saya menyesal dan saya adalah anggota yang tak bisa menolak pimpinan," kata Richard usai menjalani sidang dakwaan.
Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua. Dia berharap permohonan maaf bisa diterima oleh keluarga Brigadir J.
"Semoga Tuhan Yesus memberi penghiburan untuk keluarga bang Yos," sambungnya
Tak lupa, ia mendoakan mendiang Brigadir J agar tenang dan diterima di sisi Tuhan Yesus.
"Saya berbelasungkawa atas kepergian bang Yos. Semoga bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Richard terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga
JPU menyebutkan pembunuhan berencana dilakukan Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Empat terdakwa tersebut bakal dituntut terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU.
Sambo sempat menanyakan ke Richard soal kesanggupannya menembak Brigadir Yosua. Pemuda asal Manado itu menyatakan kesanggupannya.
Sambo kemudian menyerahkan satu kota peluru 9 mm ke Richard. Sambo juga memerintahkan Richard menambah amunisi untuk senjata ajudannya itu, yakni Glock 17 seri MPY851.
Singkat cerita, Bharada E langsung menembak Brigadir Yosua hingga tewas. (Knu)
Baca Juga
Masuki Ruang Sidang, Bharada E Diteriaki Namanya Saat Hendak Diadili
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat