Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 18 Oktober 2022
Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia berperan sebagai eksekutor dan menuruti semua perintah otak pelaku, Ferdy Sambo.


Baca Juga:

Masuki Ruang Sidang, Bharada E Diteriaki Namanya Saat Hendak Diadili

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua. Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak'," urai jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Sambo pun memaklumi penolakan Ricky Rizal. Dia lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.

Ricky Rizal kemudian memanggil Richard Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai tiga rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E yang tak tau apa-apa langsung diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua. Lagi-lagi Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya. Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.

"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Bharada E tak menolak ketika diminta oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak temannya sendiri.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," ungkap jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Bahkan, sebelum melakukan penembakan, Bharada E sempat berdoa untuk meneguhkan hatinya

Jaksa mengungkapkan Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E untuk membunuh Yosua.

"Ferdy Sambo meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E," kata Jaksa.

Bharada E kemudian menambahkan delapan peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

"Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," ujar jaksa.

Baca Juga:

LPSK Kawal Bharada E Bertolak ke Pengadilan Negeri Jaksel

Jaksa mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB.

Richard disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua. Setibanya Sambo di rumah dinas, kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo.

Sementara, Yosua saat itu masih dipanggil oleh Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah dinas. Kuat kemudian meminta ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, masuk ke rumah dengan mengajak Yosua.

Saat itu, Kuat sudah menyiapkan pisau di dalam sebuah tas yang dibawa untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan. Setelah Yosua masuk, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan mendorongnya ke arah tangga.

Saat itu Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. Yosua yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.

Seketika itu juga Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar Sambo menurut dakwaan.

Eliezer tanpa basa basi langsung mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Yosua.

Saat itu, Eliezer melepaskan tiga atau empat tembakan sehingga Yosua jatuh dan terkapar.

Saat Yosua sekarat dan tubuhnya masih bergerak, Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api yang digunakan ajudannya itu. Dia langsung melepaskan tembakan ke arah belakang kepala Yosua hingga korban meninggal.

Mendengar dakwaan Jaksan, Richard hanya diam saja dan sesekali membaca kertas yang ada di depannya. JPU mendakwa Richard dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.

Pria asal Manado ini menjadi terdakwa terakhir dalam perkara pembunuhan berencana yang menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, JPU telah membaca surat dakwaan empat terdakwa lainnya, yaitu Sambo, Putri, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin, 17 Oktober 2022. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

#Polisi #Polri #Breaking #PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Prabowo juga menyoroti adanya pihak di dalam pemerintah yang mencoba untuk mencari kepentingan pribadi atau kelompok.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Indonesia
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Presiden Prabowo Subianto mengakui pernah menitipkan mantan pengawal pribadi dari kepolisian untuk mengikuti pendidikan Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri ke Kapolri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Presiden menyinggung persepsi publik terhadap kepolisian yang kerap dikritik karena tugasnya menegakkan ketertiban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Indonesia
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
alat deteksi LGBT ini penting untuk mencegah masuknya individu dengan potensi penyimpangan ke dalam institusi Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Indonesia
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 di antaranya berhasil jadi Kampung Bebas Narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penyerangan Polres Mamberamo Raya, Papua, bermula dari laporan keributan warga yang diduga terpengaruh minuman keras di sekitar perempatan SD Adven Burmeso.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Indonesia
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
As SDM Kapolri, Irjen Anwar menyoroti munculnya fenomena “Polisi Cinta Sunah” (PCS)
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Indonesia
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri baru saja menggelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Mendiktiristek, Brian Yulianto, mengapresiasi langkah Polri untuk menciptakan generasi cerdas.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan