Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J


Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
MerahPutih.com - Sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir J kembali bergulir.
Kali ini, giliran eksekutor utama Bharada E atau Richard Eliezer yang akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Baca Juga:
Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E
Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 di ruang sidang utama Oemar Seno Adji dan terbuka untuk umum.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap untuk hadir secara langsung. Adapun sebelum Richard, pengadilan telah menyidangkan empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keempatnya didakwa merencanakan dan menjalankan skenario pembunuhan sadis terhadap anggota Polri itu. Meski bersifat terbuka, khusus di PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.
Hal ini karena kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung. PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.
Baca Juga:
Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Akui Buat Skenario Tembak Menembak untuk Selamatkan Bharada E
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
