12 Saksi Bakal Hadir dari Jambi di Sidang Pembuktian Richard Eliezer

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 18 Oktober 2022
12 Saksi Bakal Hadir dari Jambi di Sidang Pembuktian Richard Eliezer

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal berlanjut Selasa (25/10) mendatang dengan agenda pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Eliezer. Mereka yakni keluarga hingga pacar almarhum korban Yosua Hutabarat.

Baca Juga:

Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

"Tolong dihadirkan di persidangan," ucap Hakim ketua Wahyu Iman Santosa, Selasa (18/10).

Hakim mengatakan total saksi dalam perkara ini ada 61 orang.

"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan. Mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," jelas hakim.

Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.

"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.

Baca Juga:

Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut. Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.

"Siap, bisa Majelis," kata JPU.

Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy menilai, dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat. Dia ingin sidang langsung masuk ke tahap pembuktian.

"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny.

Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir Yosua juga telah dilakukan hari sebelumnya, Senin (17/10).

Sama dengan persidangan Richard, sidang sebelumnya mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.

Adapun sidang sebelumnya menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Knu)

Baca Juga:

Masuki Ruang Sidang, Bharada E Diteriaki Namanya Saat Hendak Diadili

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan