Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Oktober 2022
Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kejagung memastikan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap dan cermat.

"Surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP. Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/10).

Baca Juga

12 Saksi Bakal Hadir dari Jambi di Sidang Pembuktian Richard Eliezer

Ketut menilai, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP. Substansi yang tertuang dalam pasal tersebut, lanjut dia, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

"Seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," jelas Ketut.

Baca Juga

Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Ketut menerangkan, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Bahkan, eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," terangnya.

Namun, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Sebab, kata Ketut, nota pembelaan itu merupakan hak dari setiap terdakwa.

"Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tutup dia.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan pembacaan eksepsi atau bantahan setelah jaksa membacakan surat dakwaan kemarin.

Dengan demikian, sidang lanjutan lusa (20/10) mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU. (Knu)

Baca Juga

Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

#Kejaksaan Agung #PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Bagikan