Kata Wagub Soal Usulan Anies Hentikan PTM 100 Persen Tak Dikabulkan Pusat
Jumat, 04 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta legawa dengan keputusan pemerintah pusat yang tidak mengabulkan usulan Gubernur Anies Baswedan agar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dihentikan sementara.
Kenyataannya, pemerintah pusat mengizinkan Jakarta yang memberlakukan PPKM level 2 untuk mengganti penerapan PTM 100 persen menjadi kapasitas 50 persen siswa.
"Ini kan seperti diskusi kamu di rumah sama orangtua, mintanya banyak, masa mau semua dipenuhi? Ya bertahap, ya," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
Baca Juga:
Menag Minta Kanwil Awasi PTM di Daerah Level 2
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menilai, hal ini telah menjadi pembahasan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya, Pemprov DKI akan mematuhi penerapan PTM 50 persen tersebut.
"Nanti Dinas Pendidikan mengatur pelaksanaan PTM 50 persen," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyetujui daerah yang menerapkan PPKM level 2 diberi diskresi dengan memberlakukan PTM 50 persen yang semula PTM 100 persen terbatas.
Keputusan ini dibuat setelah adanya usulan Gubernur Anies Baswedan yang meminta PTM 100 persen di ibu kota dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ 100 persen.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya.
Baca Juga:
Gibran Bakal Berlakukan PTM 50 Persen
Suharti menjelaskan, ada penekanan pada kata "dapat" dalam kebijakan diskresi ini. Artinya, tak semua daerah mesti mengubah kapasitas PTM menjadi 50 persen.
"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," lanjut dia. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2