Kasus Penyelundupan Motor Harley oleh Ari Askhara Penuhi Unsur Pidana

Sabtu, 28 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penyelindupan itu ternyata masuk ranah pidana.

Baca Juga:

Politikus PDIP Cecar Polisi Lamban Pidanakan Eks Dirut Garuda Ari Askhara

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Ia mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.

Motor Harley Davidson yang diselundup Ari Askhara
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson di Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.

Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.

Heru juga memastikan bahwa proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar.

“Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka (tim penyidik) diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu," pungkas Heru.

Baca Juga:

Dituduh 'Germo' Bareng Ari Askhara, Petinggi Awak Kabin Garuda Lapor Polisi

Sebelumnya, publik dihebohkan atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui armada Airbus A330-900 NEO yang menyeret jajaran Direksi PT Garuda (Persero) Tbk, termasuk Direktur Utama Ari Askhara.

Kasus penyelundupan itu menambah daftar panjang persoalan yang terjadi di PT Garuda hingga membuat Ari mundur dipecat dari jabatannya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan