MERAHPUTIH.COM — PEMERINTAH Selandia Baru akan mengajukan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, Senin (24/8) . Kebijakan ini menjadikan Selandia Baru sebagai salah satu dari sejumlah negara yang berupaya membatasi akses anak-anak ke platform seperti Instagram dan TikTok.
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun. Hal itu setelah negara tetangga mereka, Australia, menerapkan aturan serupa yang menjadi kebijakan pertama di dunia pada Desember 2025.
Berdasarkan Online Safety Bill, perusahaan seperti Meta dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka jika gagal mematuhi aturan tersebut.
“Kita tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang ditimbulkan terhadap satu generasi anak-anak Selandia Baru,” kata Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon.
Media Sosial Timbulkan Dampak Sosial
Saat mengumumkan rancangan undang-undang tersebut, Luxon mengatakan satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun kini menghabiskan sedikitnya lima jam sehari di media sosial.
“Media sosial membuat mereka terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat ketagihan, serta tekanan yang belum mampu mereka hadapi. Hal ini berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka,” ujarnya.
Menyasar Instagram dan TikTok
Luxon secara khusus menyebut Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook. Platform-platform tersebut nantinya diwajibkan mengambil ‘langkah-langkah yang wajar’ untuk memastikan penggunanya berusia minimal 16 tahun. Untuk memverifikasi usia pengguna, perusahaan dapat menggunakan informasi akun yang sudah tersedia, teknologi estimasi usia melalui wajah, layanan identitas digital, serta dokumen identitas resmi.
Platform media sosial juga diwajibkan menilai risiko yang mereka timbulkan dan melaporkan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko tersebut. Sanksi juga akan diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Menteri Pendidikan Selandia Baru Erica Stanford mengatakan rancangan undang-undang tersebut menempatkan kewajiban hukum pada platform media sosial.
“Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orangtua, atau pengasuh mereka,” kata Stanford.
Ditentang Mitra Koalisi
Belum jelas apakah rancangan undang-undang tersebut akan disahkan. Dua mitra koalisi Partai Nasional, yakni Partai ACT yang libertarian dan NZ First, telah menyatakan penolakan terhadap aturan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, NZ First yang berhaluan populis mengatakan mereka tidak dapat mendukung undang-undang tersebut karena menilai kebijakan serupa di Australia merupakan ‘kegagalan besar’.
Sementara itu, ACT mengatakan mereka meyakini aturan tersebut ‘tidak akan berhasil’ dan para remaja akan dengan mudah mencari cara untuk menghindari larangan tersebut.
Australia tahun lalu melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan sejumlah platform, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak dari perundungan daring dan algoritma yang bersifat manipulatif.
Namun, sebuah tim peneliti yang berbasis di Australia dalam studi yang telah melalui peer review dan diterbitkan pada Juni menemukan hanya sedikit bukti yang menunjukkan bahwa para remaja benar-benar meninggalkan media sosial sebagai dampak dari kebijakan tersebut.(dwi)
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Ilustrasi media sosial. (Foto: Pexels/Magnus Mueller)
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Bagikan
Follow Me
Berita Terkait
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Dunia
Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Persidangan ini akan menguji tuduhan empat negara bagian tersebut bahwa Meta merancang Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif bagi anak-anak dan remaja.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Fun
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Instagram memperbarui logo teks setelah sekitar 10 tahun. Desain baru tampil lebih bersih dan modern, dengan bentuk huruf yang menyerupai tulisan tangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Indonesia
INKA Dapat Kucuran Data USD 8,5 Juta Buat Ekspor Gerbong ke Selandia Baru
Ekspor wagon ke Selandia Baru membuktikan bahwa produk industri nasional mampu memenuhi standar internasional yang ketat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Indonesia
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Kualitas panggilan video ditingkatkan melalui fitur QuickHD yang memungkinkan video berkualitas tinggi ditampilkan sejak awal panggilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Dunia
Antisipasi Gagal, Selandia Baru di Ambang Bencana Besar Wabah Flu Burung H5N1
Kasus pertama flu burung H5N1 terdeteksi di Selandia Baru. Para ahli memperingatkan ancaman endemik pada satwa liar langka.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026