Dituduh 'Germo' Bareng Ari Askhara, Petinggi Awak Kabin Garuda Lapor Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Polisi membenarkan adanya laporan yang dibuat Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa. Roni melaporkan akun media sosial @digeeembok.
Dia membuat laporan itu lantaran dituduh germo. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik. Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan laporan sudah diterima pihaknya.
Baca Juga:
IKAGI Bongkar Sejumlah Kebijakan Kontroversial Ari Askhara Saat Jadi Dirut Garuda
"Laporannya ada (sudah diterima). Terkait merasa dicemarkan nama baiknya pelapor," ujar Alex saat dikonfirmawi wartawan, Rabu (11/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan saat ini pihak Polres Kota Bandara Soetta sedang menyelidiki laporan tersebut. Untuk itu, dia mengaku belum bisa berkata banyak. Dia minta bersabar dan memberikan waktu bagi penyidik mendalami laporan yang ada.
"Memang betul sudah ada laporan tapi masih didalami dan akan dilidik oleh Reskrim Polres Bandara," kata Yusri menambahkan.
Baca Juga:
Berikut isi cuitan yang dilaporkan:
'Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Mirsa aka 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugari untum jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat'
'Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa'.(Knu)
Baca Juga:
Pengamat Duga Eks Anak Buah Jokowi Biarkan Ari Askhara Selundupkan Harley
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
