KPK Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)
MerahPutih.Com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memberhentikan I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Pemberhentian ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Dari hasil audit diketahui pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900 adalah direksi Garuda berinisial AA.
Baca Juga:
Dirut Garuda Dipecat Karena Selundupkan Harley, Jokowi: Pesannya Agar Jangan Macam-Macam
Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan tersebut. Selain dugaan tindak pidana kepabeanan dan pajak, kasus penyelundupan yang menyeret Ari ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Hal ini jika motor Harley dan sepeda yang diselundupkan Ari berasal dari pihak swasta atau pengusaha. Apalagi jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Ari sebagai Dirut Garuda atau terkait dengan pengadaan di PT Garuda.
"Kalau (pemberian) terkait dengan jabatan si penyelenggara negara maka setidaknya itu bisa dikategorikan gratifikasi. Kalau penerimaan itu diawali dengan aspek transaksional, misalnya diberikan untuk melakukan apa, maka bisa menjadi suap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12).
Dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, kata Febri, seringkali penyedia barang memberikan tiket atau hadiah lain baik dalam jumlah kecil maupun besar kepada penyelenggara negara.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Tunjuk Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama
Febri menegaskan penyelenggara negara seharusnya menolak setiap pemberian dari penyedia barang. Namun, jika terpaksa menerima, penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah tersebut maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Wajib dilaporkan kalau ternyata pemberiannya dilakukan secara tidak langsung. Dikirim ke rumah atau lainnya," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
IKAGI Bongkar Sejumlah Kebijakan Kontroversial Ari Askhara Saat Jadi Dirut Garuda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit
Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK