KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Enam lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekretaris daerah (sekda), kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), serta kediaman ELW.
“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/11).
Baca juga:
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
“Penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
KPK juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif, serta meminta masyarakat Ponorogo untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga:
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco,
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono,
- Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan
- Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo, Sucipto.
Keempatnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB