KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Enam lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekretaris daerah (sekda), kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), serta kediaman ELW.
“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/11).
Baca juga:
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
“Penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
KPK juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif, serta meminta masyarakat Ponorogo untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga:
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco,
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono,
- Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan
- Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo, Sucipto.
Keempatnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir