Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku

Rabu, 16 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Perempuan dan anak merupakan golongan yang paling rentan mengalami kekerasan seksual, dan kejahatan ini memiliki angkanya cukup tinggi di Indonesia.

Belum lama ini rentetan kasus kekerasan seksual menimpa perempuan di instansi kesehatan. Mulai dari kasus Dokter Residen (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) di diduga perkosa keluarga pasien, di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Kemudian yang terbaru, dokter Obgyn yang melecehkan wanita hamil saat melakukan pemeriksaan USG di klinik di Garut, Jawa Barat.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), data simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyebut terdapat 6.187 kasus kekerasan sejak Januari 2025. Sebanyak 62 persen korban di bawah umur. Kekerasan seksual merupakan yang terbanyak dengan 2.598 kasus.

Baca juga:

Dokter Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Komisi IX DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Kekerasan seksual ada banyak jenisnya. Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ayat (1) menjelaskan jenis tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

1. Pelecehan seksual nonfisik, yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

2. Pelecehan seksual fisik.

3. Pemaksaan kontrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual;

7. Eksploitasi seksual;

8. Perbudakan seksual; dan

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kekerasan seksual yang paling umum terjadi terdapat pada poin 1 dan 2 yaitu pelecehan seksual verbal dan pecehan seksual fisik.

Pelecehan verbal adalah bentuk pelecehan yang menggunakan kata-kata, komentar, atau ucapan yang bersifat seksual dan merendahkan. Bentuk dari pelecehan verbal ini meliputi komentar tentang tubuh seseorang, ucapan bernada seksual, candaan cabul, hingga ejekan yang bersifat seksual.

Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, pelecehan verbal dapat sangat merusak mental dan rasa percaya diri korban. Faktanya, korban selalu mengalami krisis diri, malu, takut disalahkan. Pelecehan ini sering dianggap sepele karena dianggap suatu hal yang wajar.

Sementara itu pelecehan fisik adalah bentuk pelecehan yang melibatkan sentuhan atau kontak tubuh. Perilaku melecehkan ini mencakup tindakan seperti menyentuh, meraba, mencium, atau bahkan tindakan lebih ekstrem seperti percobaan pemerkosaan.

Baca juga:

Modus Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Sempat Bius Korbannya hingga Tak Sadarkan Diri

Hukum Pidana Kekerasan Seksual

Seseorang yang melakukan kejahatan seksual sudah pasti bisa dikenai sanksi hukum pidana. Pelaku pelecahan seksual verbal dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Menurut Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a UU TPKS merupakan delik aduan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak.

Sementara pidana pelaku pelecehan seksual fisik berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga:

Pemerintah Didesak Cabut Gelar Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Cara Menghindari Kekerasan Seksual

1. Membuat boundaries

Seseorang yang mengetahui bounderies dirinya akan lebih tegas dan berani untuk bersuara artibya berani mengatakan 'tidak'. Ia memahami batasan mana yang boleh dan tidak boleh untuk disentuh. Mereka yang mempunyai bounderies juga akan lebih sadar kalau dia korban kejahatan atau pelecehan seksual.

2. Tetap waspada di tempat umum

Tidak ada tempat aman bagi perempuan. Kasus kejahatan dan oelecehan seksual kerap terjadi dimana saja dan kapan saja. Perempuan dan siapapun harus tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.

Hindari menghabiskan waktu sendirian di tempat yang sepi dan pastikan perangkat komunikasi, seperti ponsel, mudah dijangkau jika terjadi keadaan darurat.

3. Jangan percaya dengan orang asing

Siapa saja berpotensi menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual. Percaya pada orang yang baru ditemui akan sangat berbahaya, baiknya selalu pasang jarak aman terhadap orang asing yang kalian kenal. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan