Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Ilustrasi - Aksi kejahatan pelecehan seksual (HO/Antara)
MerahPutih.com - Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali dalam 1 (satu) bulan selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/7).
Kombes Mustofa menjelaskan pelaku selalu mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya. Menurutnya, korban mengaku terus diancam dan ditakut-takuti pelaku semenjak pertama kali dicabuli ketika masih duduk di bangku Kelas 5 SD.
Baca juga:
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
"Awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu enggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara' dan sambil membekap mulut korban supaya tidak berteriak," imbuh Kapolres mengungkapkan modus ancaman pelaku.
Saat ini, lanjut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil "visum et repertum" yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi.
"Korban telah dicabuli oleh tersangka saat kelas V SD dan korban juga disetubuhi oleh tersangka saat kelas VI SD," ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca juga:
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Tersangka kini dijerat dengan Pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Kapolres, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep