MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kasus kecelakaan tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
“Saat ini berkas sudah selesai. Dan tidak lama lagi, sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa," kata Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P. S. Siregar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/5).
Baca juga:
Polisi Periksa Manajemen Green SM Masalah Kecelakaan Maut Stasiun Bekasi Timur
Tuntutan di Bawah 5 Tahun Penjara
Polisi yang akrab disapa Mario itu menjelaskan penyidikan dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Kota Bekasi. Namun, Korlantas Polri mendampingi penyidikan dan membantu olah tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk ancaman hukumannya bagi para tersangka, Mario mengungkapkan tuntutan masih di bawah lima tahun penjara.
Karena ini tuntutannya di bawah lima tahun. Jadi, nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,
Kombes Mariochristy
Dalam penyusunan berkas perkara, Korlantas melihat ada dua peristiwa terkait kasus ini, yakni kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan taksi daring di perlintasan sebidang sekitar Stasiun Bekasi Timur, serta kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh.
Baca juga:
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Nama Tersangka Belum Dibuka ke Publik
Menurut Mario, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengemudi taksi daring, masinis KRL, penjaga palang pintu perlintasan kereta, hingga perwakilan agen tunggal pemegang merek kendaraan taksi tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka dalam kasus itu.
Tabrakan maut antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek (kini KA Anggrek) dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Dalam kejadian itu tercatat 16 orang tewas, dan 108 orang luka-luka. Sebelum kejadian itu dilansir Antara, ada temperan antara KRL dan taksi daring yang mogok di tengah rel pada perlintasan sebidang dekat stasiun. (*)