Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

Taksi Green SM Pemicu Kecelakaan Bekasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/5).

Baca juga:

Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS

Kelalaian Pemicu Tabrakan Maut

Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan keterangan saksi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,

Kompol Gefri.

Akibat peristiwa itu, taksi mengalami kerusakan parah. Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, menyusun kronologi, serta memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk penjaga palang pintu, masinis KRL, pengemudi taksi, dan saksi ahli.

Baca juga:

Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?

Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

Sopir taksi Green SM itu dikenakan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau korban luka ringan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden dipicu mogoknya taksi Green SM akibat gangguan sistem kelistrikan di tengah rel, yang kemudian ditabrak KRL. Imbasnya, rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur dan ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. (*)

#Kecelakaan Kereta #Green SM Indonesia #Bekasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Ngantuk, Truk Hebel Oleng Timpa Mobil di Ujung Menteng
Muatan hebel berhamburan ke badan jalan, menutup sebagian besar jalur dan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Jakarta–Bekasi. Kendaraan dari kedua arah terjebak antrean hingga satu jam.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Sopir Ngantuk, Truk Hebel Oleng Timpa Mobil di Ujung Menteng
Indonesia
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Dilaporkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya terluka setelah dua kereta api bertabrakan di dekat Kota Bedford.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Indonesia
Walkot Bekasi Telepon Minta Subsidi Transjabodetabek Jangan Dicabut, DKI 1 Tegaskan Tarif Tetap Naik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan subsidi Transjabodetabek tidak dicabut meski tarif akan naik.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Walkot Bekasi Telepon Minta Subsidi Transjabodetabek Jangan Dicabut, DKI 1 Tegaskan Tarif Tetap Naik
Fashion
Diadora Hadirkan The Home of Italian Sport Lifestyle di Mono Store Pertama Living World Grand Wisata
Gerai ini menggabungkan warisan desain Italia yang elegan dengan performa atletik modern.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Diadora Hadirkan The Home of Italian Sport Lifestyle di Mono Store Pertama Living World Grand Wisata
Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Indonesia
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kasus kecelakaan tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Indonesia
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Hampir sebulan pasca tabrakan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, lima korban masih dirawat di rumah sakit.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Indonesia
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
KAI bersama stakeholder menutup 20 perlintasan sebidang dan meningkatkan keselamatan di ribuan titik lain demi mengurangi risiko kecelakaan kereta api.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Bagikan