Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

Taksi Green SM Pemicu Kecelakaan Bekasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/5).

Baca juga:

Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS

Kelalaian Pemicu Tabrakan Maut

Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan keterangan saksi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,

Kompol Gefri.

Akibat peristiwa itu, taksi mengalami kerusakan parah. Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, menyusun kronologi, serta memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk penjaga palang pintu, masinis KRL, pengemudi taksi, dan saksi ahli.

Baca juga:

Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?

Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

Sopir taksi Green SM itu dikenakan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau korban luka ringan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden dipicu mogoknya taksi Green SM akibat gangguan sistem kelistrikan di tengah rel, yang kemudian ditabrak KRL. Imbasnya, rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur dan ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. (*)

#Kecelakaan Kereta #Green SM Indonesia #Bekasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Indonesia
KA Malabar Tertemper Truk Pasir di Klaten, 14 KA Alami Keterlambatan
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
KA Malabar Tertemper Truk Pasir di Klaten, 14 KA Alami Keterlambatan
Indonesia
KRL Duri-Tangerang Tabrak Motor Pelajar di Kalideres, Korban Tewas di Lokasi
Pelajar berinisial DK (16) tewas tertabrak KRL Duri-Tangerang di perlintasan Semanan Tembok Bolong, Kalideres, Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
KRL Duri-Tangerang Tabrak Motor Pelajar di Kalideres, Korban Tewas di Lokasi
Indonesia
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Polisi menggagalkan peredaran sabu 38,25 gram di Bekasi dengan modus penyamaran dalam pakan burung. Tersangka DS ditangkap bersama barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Indonesia
Sopir Ngantuk, Truk Hebel Oleng Timpa Mobil di Ujung Menteng
Muatan hebel berhamburan ke badan jalan, menutup sebagian besar jalur dan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Jakarta–Bekasi. Kendaraan dari kedua arah terjebak antrean hingga satu jam.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Sopir Ngantuk, Truk Hebel Oleng Timpa Mobil di Ujung Menteng
Indonesia
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Dilaporkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya terluka setelah dua kereta api bertabrakan di dekat Kota Bedford.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Indonesia
Walkot Bekasi Telepon Minta Subsidi Transjabodetabek Jangan Dicabut, DKI 1 Tegaskan Tarif Tetap Naik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan subsidi Transjabodetabek tidak dicabut meski tarif akan naik.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Walkot Bekasi Telepon Minta Subsidi Transjabodetabek Jangan Dicabut, DKI 1 Tegaskan Tarif Tetap Naik
Fashion
Diadora Hadirkan The Home of Italian Sport Lifestyle di Mono Store Pertama Living World Grand Wisata
Gerai ini menggabungkan warisan desain Italia yang elegan dengan performa atletik modern.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Diadora Hadirkan The Home of Italian Sport Lifestyle di Mono Store Pertama Living World Grand Wisata
Bagikan