Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) saat tiba di Bandara El Tari, Kupang, Kamis (5/6/2025) pagi. ANTARA/HO-Ilo
MerahPutih.com - Mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Ia dijemput tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dari Mabes Polri, Jakarta.
Fajar bersama tim Ditreskrimum Polda NTT tiba di Bandara El Tari, Kupang, pada Kamis pagi pukul 06.05 Wita.
"Dijemput kemarin (Rabu, 4/6) dan tiba pagi tadi. Ada empat orang personel yang menjemputnya di Mabes Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi.
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dijemput dari Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah dasar.
Baca juga:
Penanganan Perkara Pencabulan dan Pornografi Mantan Kapolres Ngada Lelet, Komisi III DPR Geram
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno, untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut. Video tersebut lalu ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.
Fajar akan diserahkan ke kejaksaan setempat pada pekan depan usai Hari Raya Idul Adha setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
"Setelah libur (Idul Adha) baru diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Saat tiba di Bandara El Tari, penampilan Fajar lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan mantan Kapolres Ngada itu terlihat diborgol. Ia memakaicelana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta memakai masker hitam.
Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap atau P21 dan segera disidangkan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein