Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) saat tiba di Bandara El Tari, Kupang, Kamis (5/6/2025) pagi. ANTARA/HO-Ilo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Ia dijemput tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dari Mabes Polri, Jakarta.

Fajar bersama tim Ditreskrimum Polda NTT tiba di Bandara El Tari, Kupang, pada Kamis pagi pukul 06.05 Wita.

"Dijemput kemarin (Rabu, 4/6) dan tiba pagi tadi. Ada empat orang personel yang menjemputnya di Mabes Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi.

Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dijemput dari Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah dasar.

Baca juga:

Penanganan Perkara Pencabulan dan Pornografi Mantan Kapolres Ngada Lelet, Komisi III DPR Geram

Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno, untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut. Video tersebut lalu ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.

Fajar akan diserahkan ke kejaksaan setempat pada pekan depan usai Hari Raya Idul Adha setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

"Setelah libur (Idul Adha) baru diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Saat tiba di Bandara El Tari, penampilan Fajar lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan mantan Kapolres Ngada itu terlihat diborgol. Ia memakaicelana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta memakai masker hitam.

Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap atau P21 dan segera disidangkan. (*)

#Kapolres Ngada #Kasus Pencabulan #Kekerasan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Bagikan