Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SMP Negeri di Kota Bekasi berinisial JP terhadap siswanya. Ironisnya, JP tercatat sebagai anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut.
Lalu Ari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru, terlebih karena pelaku merupakan bagian dari tim yang seharusnya melindungi peserta didik dari kekerasan.
“Guru yang diduga melakukan kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap profesi guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak,” tegas Lalu Ari, Kamis (28/8).
Baca juga:
Legislator asal Dapil NTB II itu juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Tidak boleh ada lagi kekerasan di sekolah, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik dan mental. Lingkungan sekolah harus benar-benar aman bagi peserta didik,” ujarnya.
Lalu Ari menambahkan, pemerintah dan pihak sekolah harus memperketat mekanisme seleksi, pengawasan, serta evaluasi anggota TPPK agar benar-benar diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat dalam melindungi siswa.
“Kasus ini menjadi peringatan keras agar kita semua tidak lengah. TPPK harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan, bukan justru menjadi tempat bersembunyi bagi pelaku,” tegasnya.
Baca juga:
Seperti diberitakan, keluarga korban akhirnya melaporkan guru JP ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi ikut membantu menangani kasus tersebut dan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Bahasa Portugis Jadi Mata Pelajaran di Sekolah, Komisi X DPR Pertanyakan Manfaat di Kurikulum
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Desak Pemerintah Tak Gentar Ancaman IOC, DPR: Sikap Bela Palestina Jauh Lebih Bermartabat
Sambut Gagasan Akademi Atlet Nasional, Komisi X DPR: Bukan Sekadar Prestasi, tapi Investasi Jangka Panjang
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Evaluasi Total!
Aturan Baru MBG Harus Digodok, Komisi X DPR Dukung Konsep School Kitchen
Marak Teror Bom Sekolah Internasional, DPR: Alarm Serius Keamanan Dunia Pendidikan