Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SMP Negeri di Kota Bekasi berinisial JP terhadap siswanya. Ironisnya, JP tercatat sebagai anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut.

Lalu Ari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru, terlebih karena pelaku merupakan bagian dari tim yang seharusnya melindungi peserta didik dari kekerasan.

“Guru yang diduga melakukan kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap profesi guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak,” tegas Lalu Ari, Kamis (28/8).

Baca juga:

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Legislator asal Dapil NTB II itu juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Tidak boleh ada lagi kekerasan di sekolah, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik dan mental. Lingkungan sekolah harus benar-benar aman bagi peserta didik,” ujarnya.

Lalu Ari menambahkan, pemerintah dan pihak sekolah harus memperketat mekanisme seleksi, pengawasan, serta evaluasi anggota TPPK agar benar-benar diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat dalam melindungi siswa.

“Kasus ini menjadi peringatan keras agar kita semua tidak lengah. TPPK harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan, bukan justru menjadi tempat bersembunyi bagi pelaku,” tegasnya.

Baca juga:

Once Tegaskan TPPK Bisa Tekan Kasus Kekerasan di Sekolah

Seperti diberitakan, keluarga korban akhirnya melaporkan guru JP ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi ikut membantu menangani kasus tersebut dan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. (Pon)

#Kekerasan Seksual #Komisi X DPR #Kekerasan Seksual Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Kebijakan tersebut masih perlu dikaji termasuk kajian terhadap perangkat guru yang akan mengajar.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Respons Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Masuk Sekolah, DPR Minta Penjelasan ke Kemendikdasmen
Komisi X DPR meminta Kemendikdasmen menjelaskan kesiapan implementasi hingga roadmap implementasi instruksi sekolah Indonesia ajarkan Bahasa Prancis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Masuk Sekolah, DPR Minta Penjelasan ke Kemendikdasmen
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan