Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 April 2025
Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perempuan dan anak merupakan golongan yang paling rentan mengalami kekerasan seksual, dan kejahatan ini memiliki angkanya cukup tinggi di Indonesia.

Belum lama ini rentetan kasus kekerasan seksual menimpa perempuan di instansi kesehatan. Mulai dari kasus Dokter Residen (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) di diduga perkosa keluarga pasien, di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Kemudian yang terbaru, dokter Obgyn yang melecehkan wanita hamil saat melakukan pemeriksaan USG di klinik di Garut, Jawa Barat.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), data simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyebut terdapat 6.187 kasus kekerasan sejak Januari 2025. Sebanyak 62 persen korban di bawah umur. Kekerasan seksual merupakan yang terbanyak dengan 2.598 kasus.

Baca juga:

Dokter Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Komisi IX DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Kekerasan seksual ada banyak jenisnya. Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ayat (1) menjelaskan jenis tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

1. Pelecehan seksual nonfisik, yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

2. Pelecehan seksual fisik.

3. Pemaksaan kontrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual;

7. Eksploitasi seksual;

8. Perbudakan seksual; dan

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kekerasan seksual yang paling umum terjadi terdapat pada poin 1 dan 2 yaitu pelecehan seksual verbal dan pecehan seksual fisik.

Pelecehan verbal adalah bentuk pelecehan yang menggunakan kata-kata, komentar, atau ucapan yang bersifat seksual dan merendahkan. Bentuk dari pelecehan verbal ini meliputi komentar tentang tubuh seseorang, ucapan bernada seksual, candaan cabul, hingga ejekan yang bersifat seksual.

Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, pelecehan verbal dapat sangat merusak mental dan rasa percaya diri korban. Faktanya, korban selalu mengalami krisis diri, malu, takut disalahkan. Pelecehan ini sering dianggap sepele karena dianggap suatu hal yang wajar.

Sementara itu pelecehan fisik adalah bentuk pelecehan yang melibatkan sentuhan atau kontak tubuh. Perilaku melecehkan ini mencakup tindakan seperti menyentuh, meraba, mencium, atau bahkan tindakan lebih ekstrem seperti percobaan pemerkosaan.

Baca juga:

Modus Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Sempat Bius Korbannya hingga Tak Sadarkan Diri

Hukum Pidana Kekerasan Seksual

Seseorang yang melakukan kejahatan seksual sudah pasti bisa dikenai sanksi hukum pidana. Pelaku pelecahan seksual verbal dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Menurut Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a UU TPKS merupakan delik aduan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak.

Sementara pidana pelaku pelecehan seksual fisik berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga:

Pemerintah Didesak Cabut Gelar Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Cara Menghindari Kekerasan Seksual

1. Membuat boundaries

Seseorang yang mengetahui bounderies dirinya akan lebih tegas dan berani untuk bersuara artibya berani mengatakan 'tidak'. Ia memahami batasan mana yang boleh dan tidak boleh untuk disentuh. Mereka yang mempunyai bounderies juga akan lebih sadar kalau dia korban kejahatan atau pelecehan seksual.

2. Tetap waspada di tempat umum

Tidak ada tempat aman bagi perempuan. Kasus kejahatan dan oelecehan seksual kerap terjadi dimana saja dan kapan saja. Perempuan dan siapapun harus tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.

Hindari menghabiskan waktu sendirian di tempat yang sepi dan pastikan perangkat komunikasi, seperti ponsel, mudah dijangkau jika terjadi keadaan darurat.

3. Jangan percaya dengan orang asing

Siapa saja berpotensi menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual. Percaya pada orang yang baru ditemui akan sangat berbahaya, baiknya selalu pasang jarak aman terhadap orang asing yang kalian kenal. (Tka)

#Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Bagikan