Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 April 2025
Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perempuan dan anak merupakan golongan yang paling rentan mengalami kekerasan seksual, dan kejahatan ini memiliki angkanya cukup tinggi di Indonesia.

Belum lama ini rentetan kasus kekerasan seksual menimpa perempuan di instansi kesehatan. Mulai dari kasus Dokter Residen (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) di diduga perkosa keluarga pasien, di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Kemudian yang terbaru, dokter Obgyn yang melecehkan wanita hamil saat melakukan pemeriksaan USG di klinik di Garut, Jawa Barat.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), data simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyebut terdapat 6.187 kasus kekerasan sejak Januari 2025. Sebanyak 62 persen korban di bawah umur. Kekerasan seksual merupakan yang terbanyak dengan 2.598 kasus.

Baca juga:

Dokter Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Komisi IX DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Kekerasan seksual ada banyak jenisnya. Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ayat (1) menjelaskan jenis tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

1. Pelecehan seksual nonfisik, yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

2. Pelecehan seksual fisik.

3. Pemaksaan kontrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual;

7. Eksploitasi seksual;

8. Perbudakan seksual; dan

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kekerasan seksual yang paling umum terjadi terdapat pada poin 1 dan 2 yaitu pelecehan seksual verbal dan pecehan seksual fisik.

Pelecehan verbal adalah bentuk pelecehan yang menggunakan kata-kata, komentar, atau ucapan yang bersifat seksual dan merendahkan. Bentuk dari pelecehan verbal ini meliputi komentar tentang tubuh seseorang, ucapan bernada seksual, candaan cabul, hingga ejekan yang bersifat seksual.

Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, pelecehan verbal dapat sangat merusak mental dan rasa percaya diri korban. Faktanya, korban selalu mengalami krisis diri, malu, takut disalahkan. Pelecehan ini sering dianggap sepele karena dianggap suatu hal yang wajar.

Sementara itu pelecehan fisik adalah bentuk pelecehan yang melibatkan sentuhan atau kontak tubuh. Perilaku melecehkan ini mencakup tindakan seperti menyentuh, meraba, mencium, atau bahkan tindakan lebih ekstrem seperti percobaan pemerkosaan.

Baca juga:

Modus Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Sempat Bius Korbannya hingga Tak Sadarkan Diri

Hukum Pidana Kekerasan Seksual

Seseorang yang melakukan kejahatan seksual sudah pasti bisa dikenai sanksi hukum pidana. Pelaku pelecahan seksual verbal dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Menurut Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a UU TPKS merupakan delik aduan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak.

Sementara pidana pelaku pelecehan seksual fisik berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga:

Pemerintah Didesak Cabut Gelar Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Cara Menghindari Kekerasan Seksual

1. Membuat boundaries

Seseorang yang mengetahui bounderies dirinya akan lebih tegas dan berani untuk bersuara artibya berani mengatakan 'tidak'. Ia memahami batasan mana yang boleh dan tidak boleh untuk disentuh. Mereka yang mempunyai bounderies juga akan lebih sadar kalau dia korban kejahatan atau pelecehan seksual.

2. Tetap waspada di tempat umum

Tidak ada tempat aman bagi perempuan. Kasus kejahatan dan oelecehan seksual kerap terjadi dimana saja dan kapan saja. Perempuan dan siapapun harus tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.

Hindari menghabiskan waktu sendirian di tempat yang sepi dan pastikan perangkat komunikasi, seperti ponsel, mudah dijangkau jika terjadi keadaan darurat.

3. Jangan percaya dengan orang asing

Siapa saja berpotensi menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual. Percaya pada orang yang baru ditemui akan sangat berbahaya, baiknya selalu pasang jarak aman terhadap orang asing yang kalian kenal. (Tka)

#Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
ShowBiz
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Ia mengatakan selama penyelidikan bahwa ia tidak tahu tindakannya dianggap kejahatan seksual.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Bagikan