Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Tersangka berinisial RS yang tegas memperkosa anak tirinya selama 2 tahun saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (9/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi
MerahPutih.com - Aksi bejat pria berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabuli anak tirinya berinisial NAS (13) selama dua tahun terakhir di Bekasi akhirnya berakhir.
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Kelakuan bejat tersangka sebenarnya telah diketahui keluarga besar korban sejak Juni lalu, tetapi baru beberapa hari lalu dilaporkan ke polisi.
"Atas kejadian tersebut keluarga berkumpul untuk mengklarifikasi kepada terlapor akan tetapi beberapa saat kemudian terlapor diduga melarikan diri," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga:
Perkosa Anak Tiri 3-4 Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Menurut dia, kakak kandung korban yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Pada Senin (7/7), Unit IV/PPA berhasil mengetahui keberadaan tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, RT/RW 039/003, Kelurahan Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Atas dasar tersebut, Unit IV/PPA mendatangi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya.
Kombes Mustofa menjelaskan pelaku selalu mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya. Menurutnya, korban mengaku terus diancam dan ditakut-takuti pelaku semenjak pertama kali dicabuli ketika masih duduk di bangku Kelas 5 SD.
Baca juga:
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali dalam 1 bulan selama kurun waktu 2 tahun terakhir," ungkap Kapolres.
Sebelumnya dikutip Antara, beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang, di dalam video tersebut tersangka sedang dilakukan interogasi oleh sejumlah warga.
"Pas diinterogasi di sekretariat RT ayah tiri tersebut mengaku dalam melakukan perbuatannya bejatnya itu dirasuki setan, kemudian pihak korban sudah laporan ke Polres Metro Bekasi, namun pelaku kabur pada Selasa (24/6)," tulis akun itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep