Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat berada di ruang sidang, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Kornelis Kaha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, saat membacakan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10).

Dalam vonisnya, majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.

Baca juga:

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.

Terdakwa Hobi Nonton Bokep

Sementara itu, Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan Fajar memiliki hobi menonton film-film pornografi atau bokep sejak 2010.

Video-video atau film biru yang ditonton eks perwira polisi itu menampilkan orang dewasa hingga anak-anak di bawah umur.

Baca juga:

Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” tandasnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret lalu

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total, ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.

Baca juga:

Terbukti Sebarkan Video Asusilanya dengan Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Kepolisian

Sementara itu, empat korban Fajar adalah anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun. (*)

#Kapolres Ngada #Kasus Pencabulan #Kejahatan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Investigasi independen dari lembaga terkait diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa di lingkungan pendidikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Indonesia
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Legislator asal Dapil Jawa Barat III ini mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Satgas tersebut nantinya melibatkan Kementerian Agama, KemenPPPA
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Indonesia
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Indonesia
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Selain aspek hukum bagi pelaku, Abdullah menuntut adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan bagi korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Bagikan