Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep


Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat berada di ruang sidang, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Kornelis Kaha
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, saat membacakan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10).
Dalam vonisnya, majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Baca juga:
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.
Terdakwa Hobi Nonton Bokep
Sementara itu, Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan Fajar memiliki hobi menonton film-film pornografi atau bokep sejak 2010.
Video-video atau film biru yang ditonton eks perwira polisi itu menampilkan orang dewasa hingga anak-anak di bawah umur.
Baca juga:
Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya
“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” tandasnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret lalu
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total, ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.
Baca juga:
Sementara itu, empat korban Fajar adalah anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
