Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan AS, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, AS dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Jaka kepada wartawan di Pati, Jumat (8/5).

Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pidana maksimal 12 tahun,” kata Jaka.

Baca juga:

Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru

Polisi mengungkapkan, dugaan tindak pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Dalam menjalankan aksinya, AS diduga menggunakan doktrin kepada para korban agar patuh terhadap guru demi memperoleh ilmu.

“Modus operandinya adalah mendoktrin korban, bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ucap Jaka.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada ayahnya.

“Setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian,” kata dia.

Baca juga:

Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sudah ada lima korban yang melapor.

“Kami membuka layanan posko pengaduan khusus untuk tindak pidana pencabulan. Ini yang akan kita akomodir,” ujar Jaka.

Polresta Pati memastikan identitas para pelapor akan dilindungi demi keamanan dan kenyamanan korban.

“Kami mengharapkan bantuan dari semua masyarakat, keterbukaannya, untuk bagaimana bisa menjerat tersangka ini betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya,” katanya. (Knu)

#Kasus Pencabulan #Pelecehan Seksual #Pondok Pesantren #Pati Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Ibu santri korban pembakaran di Ponpes NTB menyampaikan surat haru ke Presiden Prabowo Subianto dalam RDPU DPR.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Bagikan