Merahputih.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang sejumlah lembaga pendidikan menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Penanganan hukum secara tegas tanpa kompromi menjadi tuntutan utama guna memastikan keadilan bagi para korban serta mencegah tersangka melarikan diri dari jerat hukum.
Baca juga:
Urgensi Penegakan Hukum dan UU TPKS
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menegaskan bahwa rangkaian kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mencerminkan adanya persoalan struktural yang mendalam. Ketimpangan relasi kuasa, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan institusi menjadi faktor pendorong utama eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” tegas Sudding dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Politisi Fraksi PAN ini menyoroti secara khusus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka yang merupakan pengasuh pesantren diduga memanfaatkan otoritasnya untuk mencabuli 30 hingga 50 santriwati.
Mayoritas korban merupakan anak yatim piatu dan dari keluarga kurang mampu yang mendapat ancaman dikeluarkan jika menolak kemauan pelaku.
“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” ujar legislator asal Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Audit Sistem Perlindungan Anak di Asrama
Sudding juga mendesak aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang dilaporkan menghilang setelah sebelumnya sempat tidak ditahan. Selain kasus di Pati, dugaan pencabulan terhadap 17 santri laki-laki di Ciawi, Bogor, turut menjadi perhatian serius.
Pola penyalahgunaan simbol agama untuk memanipulasi korban yang berada dalam lingkungan kepatuhan tinggi dinilai sebagai bentuk eksploitasi kejam.
Guna memutus rantai kekerasan, Sudding mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penambahan hukuman bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lembaga pendidikan menjadi langkah yang harus diambil.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” imbuhnya.
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak.
Sudding mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di lembaga bermasalah, namun ia menekankan bahwa pembenahan menyeluruh tetap menjadi prioritas utama agar lembaga pendidikan kembali menjadi ruang belajar yang aman.