Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyuarakan kemarahannya atas penyelesaian kasus kekerasan seksual di Karawang.

Kasus ini melibatkan pemerkosaan seorang mahasiswi berusia 19 tahun oleh pamannya, seorang guru ngaji, di Kecamatan Majalaya pada 9 April 2025.

Alih-alih diproses hukum sesuai prosedur, kasus ini diselesaikan oleh Polsek Majalaya melalui restorative justice, yakni dengan menikahkan korban dan pelaku, yang kemudian diceraikan sehari setelahnya.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis, Sasbtu (28/6).

Baca juga:

34 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dalam Setahun, Pria Dewasa dan Anak Juga Jadi Korban

Politisi Partai Golkar ini mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polres Karawang, untuk menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan arahan Kapolri.

“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.

Diketahui bahwa mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025.

Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.

Baca juga:

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut.

Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku.

#Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kekerasan Seksual #Karawang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanggul Kalimalang Jebol, Jasa Tirta II Matikan 3 Pompa Air Bendung Curug
Untuk mengendalikan debit air, Perum Jasa Tirta II mematikan tiga pompa di Bendung Curug yang mengarah ke Sungai Kalimalang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Tanggul Kalimalang Jebol, Jasa Tirta II Matikan 3 Pompa Air Bendung Curug
Indonesia
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Indonesia
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kementerian PP-PA menyebut buku The Broken String sebagai contoh pentingnya korban kekerasan seksual berani untuk mengungkap kasusnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Indonesia
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak aparat mengusut tuntas kematian mahasiswi Unima di Tomohon yang diduga terkait tekanan psikologis dan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Indonesia
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Kondisi pesawat saat mendarat darurat di sawah berada dalam posisi "nyungsep"
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Indonesia
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Tiga kades yang bersitegang itu Kades Purwadana E Heryana, Kades Wadas Jujun Junaedi, dan Kades Sukamakmur Dede Sudrajat
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan