Kasus e-KTP, Gamawan: Kalau Terima Satu Rupiah, Saya Minta Dikutuk

Kamis, 16 Maret 2017 - Zulfikar Sy

Dalam sidang kedua kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/3), mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah telah menerima aliran dana korupsi proyek yang menelan anggaran hingga Rp5.9 triliun ini.

Ketua Majelis Hakim John Halasan mencecar berbagai pertanyaan untuk Gamawan sebagai saksi. Di akhir pertanyaannya, John menanyakan apakah Gamawan menerima sesuatu dari proyek e-KTP.

"Terkait dengan program e-KTP apakah Anda pernah menerima sesuatu?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Gamawan.

"Demi Allah dan saya minta kalau saya mengkhianati bangsa ini, kalau saya terima satu rupiah, saya minta seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT. Tapi saya minta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberi petunjuk oleh Allah SWT," tegas Gamawan.

Dalam dakwaan, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp50 juta dan USD4,5 juta. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga berita terkait sidang kasus e-KTP dalam: Agus Martowardojo Mangkir Di Sidang Kasus E-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan