Agus Martowardojo Mangkir di Sidang Kasus e-KTP

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 16 Maret 2017
Agus Martowardojo Mangkir di Sidang Kasus e-KTP

Agus Martowardojo/Dery Ridwansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mangkir sebagai saksi pada sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang digelar pada hari ini, Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Sedianya kami menghadirkan delapan saksi, enam sudah hadir, satu sedang diperjalanan dan mengkonfirmasi hadir, namun satu lagi berhalangan hadir yang bernama Agus Martowardoyo," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini di persidangan kedua, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian keuangan dan swasta.

"Gamawan Fauzi, Diah angraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chaeruman Harahap, Agus Martowardojo dan Yuswandi Tumenggung," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).

Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kasus e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Termasuk 37 anggota Komisi II lainnya juga disebut dalam sidang e-KTP pekan lalu. (Pon)

Berita terkait sidang kasus korupsi e-KTP baca juga: Sidang e-KTP Kembali Digelar, Ini Delapan Saksi yang Dihadirkan KPK

#Agus Martowardojo #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Bagikan