Agus Martowardojo Mangkir di Sidang Kasus e-KTP


Agus Martowardojo/Dery Ridwansyah
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mangkir sebagai saksi pada sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang digelar pada hari ini, Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
"Sedianya kami menghadirkan delapan saksi, enam sudah hadir, satu sedang diperjalanan dan mengkonfirmasi hadir, namun satu lagi berhalangan hadir yang bernama Agus Martowardoyo," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini di persidangan kedua, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian keuangan dan swasta.
"Gamawan Fauzi, Diah angraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chaeruman Harahap, Agus Martowardojo dan Yuswandi Tumenggung," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kasus e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Termasuk 37 anggota Komisi II lainnya juga disebut dalam sidang e-KTP pekan lalu. (Pon)
Berita terkait sidang kasus korupsi e-KTP baca juga: Sidang e-KTP Kembali Digelar, Ini Delapan Saksi yang Dihadirkan KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
