Kasus Dugaan Korupsi di Setjen DPR Naik Penyidikan

Jumat, 23 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

Ada Temuan Pungli, DPR Pertanyakan Kredibilitas KPK Berantas Korupsi

"Pimpinan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2).

Ali mengatakan, kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.

>Baca Juga:

>Ketua BURT Minta Setjen DPR Kaji Ulang Pengadaan Gorden

Saat kasus ini bergulir di tahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023. Saat itu, Indra milih bungkam ketika dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

Namun, Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati 'naik' penyidikan itu. Termasuk soal siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)

Baca Juga:

Waspadai Modus Klaim Perorangan Bisa Atur Perkara di KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan