Kasus Dugaan Korupsi di Setjen DPR Naik Penyidikan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Ada Temuan Pungli, DPR Pertanyakan Kredibilitas KPK Berantas Korupsi
"Pimpinan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2).
Ali mengatakan, kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
Baca Juga:
Saat kasus ini bergulir di tahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023. Saat itu, Indra milih bungkam ketika dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namun, Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati 'naik' penyidikan itu. Termasuk soal siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah