Kasus COVID-19 Meningkat, Pemprov DKI Bicara Potensi Pembatasan Aktivitas
Jumat, 15 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Jakarta mengalami lonjakan akhir-akhir ini. Jumlah kenaikan kasus berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta hingga Rabu, 13 Desember 2023.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama menjelaskan, pola kenaikan kasus COVID-19 bisa terjadi per enam bulan.
Hal ini terjadi seiring dengan kondisi pancaroba atau peralihan musim dan menurunnya kadar antibodi dalam tubuh terhadap virus.
Baca Juga:
Pemerintah Harus Waspadai Ancaman COVID-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dia mengungkapkan target untuk COVID-19 di era endemi adalah 0 kematian.
Namun, belum ada rencana membatasi aktivitas warga seperti beberapa tahun belakangan.
"Di fase endemi tentunya belum diperlukan adanya pembatasan aktivitas, tanggung jawab menjaga kesehatan yang utama dari dalam diri sendiri," kata Ngabila kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/12).
Ngabila menilai, saat ini pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi serta pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) gratis.
Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 kali dan deteksi dini COVID-19 bagi kelompok rentan.
"Karena mereka jika terinfeksi COVID-19 berpeluang lebih besar meninggal," ujarnya.
Kelompok yang rentan, yaitu usia 50 tahun ke atas (lansia); belum vaksinasi; dan memiliki komorbid hipertensi, diabetes mellitus, strok, penyakit jantung, gagal ginjal kronis, kanker, TBC, serta HIV.
Menurut dia, orang yang belum vaksin atau yang memiliki imunodefisiensi pun berpeluang menciptakan mutasi virus baru. Virus COVID-19 akan terus bermutasi menjadi lebih mudah menular lagi.
Namun, seharusnya tidak menyebabkan lebih parah, justru gejala akan lebih ringan.
Dia menyampaikan, virus bisa menjadi parah pada orang yang belum vaksin atau berkomorbid.
Vaksin booster akan menambah jumlah antibodi untuk membunuh virus COVID-19 yang masuk ke dalam tubuh. Kemudian, prinsip imunisasi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Jika sedang batuk pilek, kata Ngabila Salama, tunda pemberian vaksin sampai sembuh, sesudah sembuh segera vaksin. Bila positif COVID-19, vaksinasi bisa diberikan satu bulan sesudah dinyatakan sembuh. Vaksin COVID-19 dapat dijeda minimal 14 hari dari pemberian vaksin jenis lainnya.
Baca Juga:
1 Warga Solo Terpapar COVID-19, Gibran: Hati-hati Semua
Sekadar informasi, penambahan kasus COVID-19 di Jakarta bertambah menjadi 365 orang, hingga Rabu, 13 Desember 2023.
Dari 365 kasus positif COVID-19, sebanyak 44 pasien tengah dirawat di rumah sakit.
Kemudian sebanyak 32 kasus menunjukkan gejala sedang di rawat di ruang isolasi rumah sakit.
Selain itu, sebanyak 12 orang positif berada di ruang ICU.
Meski kasus di Jakarta terus naik, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dalam keadaan stabil. (Knu)
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Melonjak Drastis, DPR: Vaksinasi Harusnya Diperkuat