MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penambahan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Pengajuan dana tambahan ini guna menopang percepatan penanganan bencana serta rehabilitasi fisik di berbagai daerah sepanjang tahun 2026.
Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan penambahan alokasi dana operasional tersebut krusial mengingat karakteristik bencana yang tidak dapat diprediksi secara pasti dalam perencanaan anggaran reguler.
Pada tahun anggaran 2026 BNPB mengelola pagu anggaran reguler sebesar Rp 1,05 triliun, yang kemudian mendapat tambahan dukungan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp 26,88 miliar, sehingga total alokasi rutin menjadi Rp 1,08 triliun.
Baca juga:
Mengintip Kerennya Operasi Modifikasi Cuaca BNPB, Cara Canggih Padamkan Karhutla Jateng
Selain anggaran rutin, BNPB sebelumnya telah menerima kucuran Dana Siap Pakai (DSP) tahap awal tahun 2026 sebesar Rp 4,62 triliun untuk penanggulangan tanggap darurat di lapangan.
Dalam pemaparan rekapitulasi lima tahun (2022-2027), total anggaran penanganan bencana relatif stabil di kisaran Rp 4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun, seperti pada 2022 (Rp 5,46 triliun), 2023 (Rp5,48 triliun), 2024 (Rp 5,13 triliun), dan 2025 (Rp 4,91 triliun).
Tahun anggaran 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal BNPB sebesar Rp 1,12 triliun, yang sudah mencakup alokasi khusus percepatan pemulihan pascabencana senilai Rp 126,24 miliar untuk tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketersediaan alokasi anggaran penanganan bencana nasional tetap memadai dan mendapat prioritas penuh dari pemerintah.
"Postur anggaran penanganan bencana nasional tersebut penting untuk diketahui, sekaligus memberikan kepastian publik atas kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan-keselamatan masyarakat secara berkelanjutan selama masa kedaruratan bencana.