Kapuspenkum Kejagung: Kasus HAM Berat Sulit Diselesaikan dengan Pendekatan Yudisial

Rabu, 13 Mei 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi puluhan tahun yang lalu, akan sulit jika hanya dilakukan dengan pendekatan yudisial.

"Karena kasus-kasus seperti yang terjadi lima puluh tahun yang lalu misalnya, akan sangat sulit jika hanya diselesaikan dengan pendekatan yudisial," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada merahputih.com (13/05).

Tony mengatakan, Kejaksaan Agung bersama Komnas HAM dan Kemenkopolhukam akan mencari formula terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, bukan hanya secara yudisial tetapi juga secara non yudisial.

"Makanya dalam pembahasan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kita akan mencari cara penyelesaian bukan hanya secara yudisial tapi juga non yudisial," ujarnya.

Sekedar informasi, akhir April lalu Kejagung bersama beberapa kementerian terkait di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly, serta Wakil Ketua Komnas HAM, melakukan pertemuan untuk membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, akan dibentuk tim khusus yang nantinya akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (AB)

 

Baca Juga:

Kemensos: Blokir Situs Porno, Peduli Amat dengan HAM

Komnas HAM: Kejagung yang Pegang Bola

Selesaikan Konflik Agraria, Komnas Ham Himbau Jokowi Bentuk Badan Baru

Seleksi Kepala BIN, Komnas HAM Minta Dilibatkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan