Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat


Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Delpedro dituduh melakukan provokasi dan hasutan untuk melakukan demo ricuh.
“Ini menandakan negara memilih pendekatan represif daripada demokratik dan persuasif,” kata Usman Hamid dalam keteranganya di Jakarta dikutip Rabu (3/9).
Menurut Usman, proses hukum terhadap Delpedro pun menggunakan pasal-pasal karet yang selama ini dikenal untuk membungkam kritik.
Baca juga:
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
“Ini harus dihentikan,” ungkap Usman.
Usman menyebutkan, negara harus mengoptimalkan pendekatan pemolisian demokratis, persuasif dan dialog dengan pengunjuk rasa.
Ia pun khawatir, ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik.
“Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Itu adalah hak asasi manusia,” jelas dia.
Usman juga mendesak Polri untuk membebaskan Delpedro, Syahdan, dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap. Mereka ditangkap karena bersuara kritis sejak 25 Agustus 2025 lalu.
Baca juga:
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
“Negara semestinya hadir dengan manusiawi, yaitu mendengarkan tuntutan rakyat, menghormati kebebasan berekspresi, serta menegakkan hukum secara adil,” tutup Usman Hamid.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya sekaligus kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur, Senin (1/9) malam.
Pada penangkapan itu, polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV kantor.
Baca juga:
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Selain membawa paksa Delpedro, polisi tidak mengizinkan dia menggunakan ponselnya untuk menghubungi siapapun, termasuk pengacara dan keluarganya.
Delpedro dijadikan tersangka dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang pemberitahuan bohong. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
