6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Arsip foto - Enam personel polisi pelaku kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia, ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Kepolisian menggelar sidang etik terhadap enam polisi pelaku pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta.
Pengeroyokan ini yang menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT tewas, kedua orang tersebut diduga adalah mata elang, atau penagih utang kredit kendaraan bermotor.
“Infonya begitu,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/12).
Anam tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai sidang etik ini.
Baca juga:
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara oleh Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa keenam polisi itu telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan ini.
Selain itu, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Dia mengatakan sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam