Kapuspenkum Kejagung: Kasus HAM Berat Sulit Diselesaikan dengan Pendekatan Yudisial


Keluarga besar kampus melakukan tabur bunga dalam Peringatan 17 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Nasional - Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi puluhan tahun yang lalu, akan sulit jika hanya dilakukan dengan pendekatan yudisial.
"Karena kasus-kasus seperti yang terjadi lima puluh tahun yang lalu misalnya, akan sangat sulit jika hanya diselesaikan dengan pendekatan yudisial," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada merahputih.com (13/05).
Tony mengatakan, Kejaksaan Agung bersama Komnas HAM dan Kemenkopolhukam akan mencari formula terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, bukan hanya secara yudisial tetapi juga secara non yudisial.
"Makanya dalam pembahasan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kita akan mencari cara penyelesaian bukan hanya secara yudisial tapi juga non yudisial," ujarnya.
Sekedar informasi, akhir April lalu Kejagung bersama beberapa kementerian terkait di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly, serta Wakil Ketua Komnas HAM, melakukan pertemuan untuk membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, akan dibentuk tim khusus yang nantinya akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (AB)
Baca Juga:
Kemensos: Blokir Situs Porno, Peduli Amat dengan HAM
Komnas HAM: Kejagung yang Pegang Bola
Selesaikan Konflik Agraria, Komnas Ham Himbau Jokowi Bentuk Badan Baru
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?

Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM

Prabowo Tugaskan Gibran Tangani Papua, termasuk Masalah HAM dan Keamanan

[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Internasional Perintahkan Jokowi Ditangkap karena Melanggar HAM
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Internasional Perintahkan Jokowi Ditangkap karena Melanggar HAM](https://img.merahputih.com/media/5c/46/4d/5c464d4c91c1d5c46ec3a073551df96a_182x135.jpeg)
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
