Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap Polisi pada Senin (1/9) malam.
Pemimpin dari organisasi sipil itu dijemput paksa oleh aparat di kantor Lokataru Foundation.
Lokataru Foundation telah merilis pernyataan yang mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro.
Mereka menilai, penangkapan ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
Baca juga:
“Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” tulis tertulis siaran pers di akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9).
Menurut Lokataru, negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai,,” jelas Lokataru.
Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca juga:
Pakar Nilai Ada Pola Penyebaran Informasi Sesat untuk Memperburuk Citra Pemerintah Saat Demo Rusuh
Sebelumnya, Delpedro Marhaen sempat menemui langsung pihak kepolisian di Polda Metro Jaya untuk meminta pembebasan ratusan pendemo yang ditangkap pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025.
Sampai saat ini, belum ada respon dari Kepolisian terkait informasi penangkapan ini. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka