Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap Polisi pada Senin (1/9) malam.
Pemimpin dari organisasi sipil itu dijemput paksa oleh aparat di kantor Lokataru Foundation.
Lokataru Foundation telah merilis pernyataan yang mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro.
Mereka menilai, penangkapan ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
Baca juga:
“Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” tulis tertulis siaran pers di akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9).
Menurut Lokataru, negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai,,” jelas Lokataru.
Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca juga:
Pakar Nilai Ada Pola Penyebaran Informasi Sesat untuk Memperburuk Citra Pemerintah Saat Demo Rusuh
Sebelumnya, Delpedro Marhaen sempat menemui langsung pihak kepolisian di Polda Metro Jaya untuk meminta pembebasan ratusan pendemo yang ditangkap pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025.
Sampai saat ini, belum ada respon dari Kepolisian terkait informasi penangkapan ini. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara