Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Mugiyanto, ada dua alasan utama Kemenkumham perlu memberi perhatian serius pada RUU KUHAP. Pertama, mandat kelembagaan sesuai Perpres Nomor 156 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan Kemenkumham untuk memastikan seluruh regulasi selaras dengan prinsip HAM.

Kedua, kewajiban internasional, karena Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

“Artinya, standar HAM internasional mengikat secara hukum dan wajib dipenuhi dalam pembahasan RUU KUHAP,” tegasnya.

Baca juga:

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Lebih lanjut, Mugiyanto memaparkan sedikitnya ada 10 isu krusial terkait HAM yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni:

1. Penangkapan: Pasal 17 dianggap terlalu umum. Perlu standar bukti permulaan yang sah, pencatatan rinci, dan kewajiban membawa tersangka ke hakim maksimal 48 jam.

2. Penahanan Praperadilan: Pasal 21 masih generik. Disarankan penerapan least restrictive measures seperti jaminan, wajib lapor, dan larangan bepergian.

3. Alasan Penahanan: Pasal 22 dinilai abstrak. Rumusan harus lebih spesifik, terukur, dan sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.

4. Evaluasi Penahanan: Pasal 29 belum atur frekuensi evaluasi. Direkomendasikan evaluasi periodik, misalnya tiap dua bulan, dengan kehadiran penasihat hukum.

5. Tempat Penahanan: Pasal 31 tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana. Disarankan larangan penahanan di kantor penyidik serta kewajiban pemisahan.

Baca juga:

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

6. Kompensasi Penahanan Sewenang-wenang: Belum ada mekanisme kompensasi otomatis. Disarankan penambahan mekanisme pemulihan cepat dan efektif bagi korban.

7. Otoritas Penahanan: Pasal 20 memberi peran dominan pada penyidik dan penuntut. Disarankan hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang penahanan.

8. Bantuan Hukum: Pasal 54 masih umum. Perlu akses bantuan hukum sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan penasihat hukum yang efektif.

9. Bukti dari Penyiksaan: Pasal 184 tidak tegas melarang bukti hasil penyiksaan. Kemenkumham menekankan pentingnya exclusionary rule, yaitu larangan mutlak penggunaan bukti dari penyiksaan.

10. Penyadapan: Belum ada pengawasan yudisial kuat. Disarankan izin hakim hanya untuk kasus serius, jangka waktu terbatas, serta akuntabilitas dan pemberitahuan pasca-penyadapan.

“Kesepuluh isu ini merupakan fondasi agar RUU KUHAP tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga instrumen perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Mugiyanto. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Kemenkumham #HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Komisi III DPR tekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM universal dalam revisi KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa polisi pada Senin (1/9) malam. Ia tercatat sebagai mahasiswa magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) dan magister hukum di Universitas Tarumanagara.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Indonesia
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Hal ini dianggap sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
 Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?
Indonesia
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Indonesia
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
"Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Bagikan