Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Mugiyanto, ada dua alasan utama Kemenkumham perlu memberi perhatian serius pada RUU KUHAP. Pertama, mandat kelembagaan sesuai Perpres Nomor 156 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan Kemenkumham untuk memastikan seluruh regulasi selaras dengan prinsip HAM.

Kedua, kewajiban internasional, karena Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

“Artinya, standar HAM internasional mengikat secara hukum dan wajib dipenuhi dalam pembahasan RUU KUHAP,” tegasnya.

Baca juga:

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Lebih lanjut, Mugiyanto memaparkan sedikitnya ada 10 isu krusial terkait HAM yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni:

1. Penangkapan: Pasal 17 dianggap terlalu umum. Perlu standar bukti permulaan yang sah, pencatatan rinci, dan kewajiban membawa tersangka ke hakim maksimal 48 jam.

2. Penahanan Praperadilan: Pasal 21 masih generik. Disarankan penerapan least restrictive measures seperti jaminan, wajib lapor, dan larangan bepergian.

3. Alasan Penahanan: Pasal 22 dinilai abstrak. Rumusan harus lebih spesifik, terukur, dan sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.

4. Evaluasi Penahanan: Pasal 29 belum atur frekuensi evaluasi. Direkomendasikan evaluasi periodik, misalnya tiap dua bulan, dengan kehadiran penasihat hukum.

5. Tempat Penahanan: Pasal 31 tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana. Disarankan larangan penahanan di kantor penyidik serta kewajiban pemisahan.

Baca juga:

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

6. Kompensasi Penahanan Sewenang-wenang: Belum ada mekanisme kompensasi otomatis. Disarankan penambahan mekanisme pemulihan cepat dan efektif bagi korban.

7. Otoritas Penahanan: Pasal 20 memberi peran dominan pada penyidik dan penuntut. Disarankan hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang penahanan.

8. Bantuan Hukum: Pasal 54 masih umum. Perlu akses bantuan hukum sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan penasihat hukum yang efektif.

9. Bukti dari Penyiksaan: Pasal 184 tidak tegas melarang bukti hasil penyiksaan. Kemenkumham menekankan pentingnya exclusionary rule, yaitu larangan mutlak penggunaan bukti dari penyiksaan.

10. Penyadapan: Belum ada pengawasan yudisial kuat. Disarankan izin hakim hanya untuk kasus serius, jangka waktu terbatas, serta akuntabilitas dan pemberitahuan pasca-penyadapan.

“Kesepuluh isu ini merupakan fondasi agar RUU KUHAP tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga instrumen perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Mugiyanto. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Kemenkumham #HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan tim asesor akan diisi unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
PKB menyoroti penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Hal itu dianggap berpotensi melanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Bagikan