Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP


Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Menurut Mugiyanto, ada dua alasan utama Kemenkumham perlu memberi perhatian serius pada RUU KUHAP. Pertama, mandat kelembagaan sesuai Perpres Nomor 156 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan Kemenkumham untuk memastikan seluruh regulasi selaras dengan prinsip HAM.
Kedua, kewajiban internasional, karena Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
“Artinya, standar HAM internasional mengikat secara hukum dan wajib dipenuhi dalam pembahasan RUU KUHAP,” tegasnya.
Baca juga:
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Lebih lanjut, Mugiyanto memaparkan sedikitnya ada 10 isu krusial terkait HAM yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni:
1. Penangkapan: Pasal 17 dianggap terlalu umum. Perlu standar bukti permulaan yang sah, pencatatan rinci, dan kewajiban membawa tersangka ke hakim maksimal 48 jam.
2. Penahanan Praperadilan: Pasal 21 masih generik. Disarankan penerapan least restrictive measures seperti jaminan, wajib lapor, dan larangan bepergian.
3. Alasan Penahanan: Pasal 22 dinilai abstrak. Rumusan harus lebih spesifik, terukur, dan sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.
4. Evaluasi Penahanan: Pasal 29 belum atur frekuensi evaluasi. Direkomendasikan evaluasi periodik, misalnya tiap dua bulan, dengan kehadiran penasihat hukum.
5. Tempat Penahanan: Pasal 31 tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana. Disarankan larangan penahanan di kantor penyidik serta kewajiban pemisahan.
Baca juga:
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
6. Kompensasi Penahanan Sewenang-wenang: Belum ada mekanisme kompensasi otomatis. Disarankan penambahan mekanisme pemulihan cepat dan efektif bagi korban.
7. Otoritas Penahanan: Pasal 20 memberi peran dominan pada penyidik dan penuntut. Disarankan hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang penahanan.
8. Bantuan Hukum: Pasal 54 masih umum. Perlu akses bantuan hukum sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan penasihat hukum yang efektif.
9. Bukti dari Penyiksaan: Pasal 184 tidak tegas melarang bukti hasil penyiksaan. Kemenkumham menekankan pentingnya exclusionary rule, yaitu larangan mutlak penggunaan bukti dari penyiksaan.
10. Penyadapan: Belum ada pengawasan yudisial kuat. Disarankan izin hakim hanya untuk kasus serius, jangka waktu terbatas, serta akuntabilitas dan pemberitahuan pasca-penyadapan.
“Kesepuluh isu ini merupakan fondasi agar RUU KUHAP tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga instrumen perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Mugiyanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
