Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Mugiyanto, ada dua alasan utama Kemenkumham perlu memberi perhatian serius pada RUU KUHAP. Pertama, mandat kelembagaan sesuai Perpres Nomor 156 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan Kemenkumham untuk memastikan seluruh regulasi selaras dengan prinsip HAM.

Kedua, kewajiban internasional, karena Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

“Artinya, standar HAM internasional mengikat secara hukum dan wajib dipenuhi dalam pembahasan RUU KUHAP,” tegasnya.

Baca juga:

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Lebih lanjut, Mugiyanto memaparkan sedikitnya ada 10 isu krusial terkait HAM yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni:

1. Penangkapan: Pasal 17 dianggap terlalu umum. Perlu standar bukti permulaan yang sah, pencatatan rinci, dan kewajiban membawa tersangka ke hakim maksimal 48 jam.

2. Penahanan Praperadilan: Pasal 21 masih generik. Disarankan penerapan least restrictive measures seperti jaminan, wajib lapor, dan larangan bepergian.

3. Alasan Penahanan: Pasal 22 dinilai abstrak. Rumusan harus lebih spesifik, terukur, dan sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.

4. Evaluasi Penahanan: Pasal 29 belum atur frekuensi evaluasi. Direkomendasikan evaluasi periodik, misalnya tiap dua bulan, dengan kehadiran penasihat hukum.

5. Tempat Penahanan: Pasal 31 tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana. Disarankan larangan penahanan di kantor penyidik serta kewajiban pemisahan.

Baca juga:

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

6. Kompensasi Penahanan Sewenang-wenang: Belum ada mekanisme kompensasi otomatis. Disarankan penambahan mekanisme pemulihan cepat dan efektif bagi korban.

7. Otoritas Penahanan: Pasal 20 memberi peran dominan pada penyidik dan penuntut. Disarankan hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang penahanan.

8. Bantuan Hukum: Pasal 54 masih umum. Perlu akses bantuan hukum sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan penasihat hukum yang efektif.

9. Bukti dari Penyiksaan: Pasal 184 tidak tegas melarang bukti hasil penyiksaan. Kemenkumham menekankan pentingnya exclusionary rule, yaitu larangan mutlak penggunaan bukti dari penyiksaan.

10. Penyadapan: Belum ada pengawasan yudisial kuat. Disarankan izin hakim hanya untuk kasus serius, jangka waktu terbatas, serta akuntabilitas dan pemberitahuan pasca-penyadapan.

“Kesepuluh isu ini merupakan fondasi agar RUU KUHAP tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga instrumen perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Mugiyanto. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Kemenkumham #HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Rikwanto juga menyoroti kebutuhan penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur dalam lembaga penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Bagikan