Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Mugiyanto, ada dua alasan utama Kemenkumham perlu memberi perhatian serius pada RUU KUHAP. Pertama, mandat kelembagaan sesuai Perpres Nomor 156 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan Kemenkumham untuk memastikan seluruh regulasi selaras dengan prinsip HAM.

Kedua, kewajiban internasional, karena Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

“Artinya, standar HAM internasional mengikat secara hukum dan wajib dipenuhi dalam pembahasan RUU KUHAP,” tegasnya.

Baca juga:

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Lebih lanjut, Mugiyanto memaparkan sedikitnya ada 10 isu krusial terkait HAM yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni:

1. Penangkapan: Pasal 17 dianggap terlalu umum. Perlu standar bukti permulaan yang sah, pencatatan rinci, dan kewajiban membawa tersangka ke hakim maksimal 48 jam.

2. Penahanan Praperadilan: Pasal 21 masih generik. Disarankan penerapan least restrictive measures seperti jaminan, wajib lapor, dan larangan bepergian.

3. Alasan Penahanan: Pasal 22 dinilai abstrak. Rumusan harus lebih spesifik, terukur, dan sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.

4. Evaluasi Penahanan: Pasal 29 belum atur frekuensi evaluasi. Direkomendasikan evaluasi periodik, misalnya tiap dua bulan, dengan kehadiran penasihat hukum.

5. Tempat Penahanan: Pasal 31 tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana. Disarankan larangan penahanan di kantor penyidik serta kewajiban pemisahan.

Baca juga:

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

6. Kompensasi Penahanan Sewenang-wenang: Belum ada mekanisme kompensasi otomatis. Disarankan penambahan mekanisme pemulihan cepat dan efektif bagi korban.

7. Otoritas Penahanan: Pasal 20 memberi peran dominan pada penyidik dan penuntut. Disarankan hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang penahanan.

8. Bantuan Hukum: Pasal 54 masih umum. Perlu akses bantuan hukum sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan penasihat hukum yang efektif.

9. Bukti dari Penyiksaan: Pasal 184 tidak tegas melarang bukti hasil penyiksaan. Kemenkumham menekankan pentingnya exclusionary rule, yaitu larangan mutlak penggunaan bukti dari penyiksaan.

10. Penyadapan: Belum ada pengawasan yudisial kuat. Disarankan izin hakim hanya untuk kasus serius, jangka waktu terbatas, serta akuntabilitas dan pemberitahuan pasca-penyadapan.

“Kesepuluh isu ini merupakan fondasi agar RUU KUHAP tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga instrumen perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Mugiyanto. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Kemenkumham #HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
ShowBiz
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
Band rock METHOSA merilis single Adu Domba bertepatan dengan Hari HAM 2025. Suarakan solidaritas korban pelanggaran HAM dan kritik terhadap impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Berita Foto
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Indonesia
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
mekanisme keadilan restoratif tidak diatur dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
Bagikan