Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jawab Tudingan Fahri Hamzah, Saut: KPK Digaji Bukan Untuk Ancam-mengancam

Eddy Flo - Selasa, 04 September 2018

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang buka suara menanggapi Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang menuding KPK mengancam Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan eks koruptor 'nyaleg'.

Saut mengatakan bahwa KPK digaji bukan untuk mengancam sejumlah pihak. Menurutnya, lembaga antirasuah digaji untuk mencegah potensi korupsi dan menindak pelaku yang terbukti melakukan korupsi.

"Alamak ngeri kali. Padahal sebenarnya KPK itu digaji bukan untuk ancam-ngancam loh. Digaji untuk mencegah semua potensi korup dan menindak yang bisa kami buktikan korup loh," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9).

Mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) ini menanggapi santai tudingan yang dilontarkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Dia justru mengimbau Fahri agar memberikan pendidikan politik yang baik.

Febri Diansyah dan Saut Situmorang
Febri Diansyah bersama Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)

"Nggak apa-apa, biasa itu. Makanya disebut parle (bicara), jadi harus bicara. Namun, nanti publik juga bisa paham atas pendidikan politik yang ditelurkan, menetasnya seperti apa," tandas Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ada peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat edaran KPU pusat ke KPU daerah terkait penundaan atas putusan Bawaslu terhadap bakal calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi.

"Jadi KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/9).

Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Menurutnya, terminologi caleg koruptor yang digunakan tidak tepat, karena seseorang mantan narapidana korupsi yang telah selesai menjalankan hukuman sudah kembali menjadi manusia biasa.

"Tolong KPK, KPU, belajar hukum lagi. Belajar hukum yang benar. Yang benar hukumnya Bawaslu, benar itu," katanya.

Fahri mengatakan KPU tidak boleh menambah norma baru dalam Peraturan KPU yang tidak diatur dalam UU Pemilu. Norma pelarangan terhadap eks koruptor pun dituding sebagai bentuk ancaman dari KPK.

"Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif, karena dia ngancam sana kemari," tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemprov Jateng Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Lombok

Baca Artikel Asli