Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Selasa, 11 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom lembong diketahui terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Jaksa menegaskan eksepsi Tom termasuk dalam materi pokok perkara. Sehingga eksepsi itu mesti ditolak.
"Setelah kami mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).
Baca juga:
Jaksa Dakwa Tom Lembong Perkaya 10 Orang Total Rp 515 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Jaksa menjelaskan surat dakwaan yang dibacakan pada pekan lalu sudah menguraikan secara lengkap, cermat dan jelas soal dugaan tindak pidana Tom Lembang. Jaksa meyakini Pengadilan Tipikor Jakarta punya kewenangan mengadili perkara Tom Lembong.
"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ujarnya.
Jaksa juga menyebut surat dakwaan Tom Lembong sudah mencakup semua syarat formil dan materil. Jaksa menegaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) punya kewenangan mengaudit kerugian negara dalam perkara Tom.
"Syarat formil dimana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah di tandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," ucapnya.
Baca juga:
Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong. Sehingga kemudian jaksa ingin meneruskan pemeriksaan materi kasus Tom Lembong ke proses pemeriksaan saksi.
"(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya. (Pon)