Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Maret 2025
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Sidang Perdana Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom lembong diketahui terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Jaksa menegaskan eksepsi Tom termasuk dalam materi pokok perkara. Sehingga eksepsi itu mesti ditolak.

"Setelah kami mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Baca juga:

Jaksa Dakwa Tom Lembong Perkaya 10 Orang Total Rp 515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Jaksa menjelaskan surat dakwaan yang dibacakan pada pekan lalu sudah menguraikan secara lengkap, cermat dan jelas soal dugaan tindak pidana Tom Lembang. Jaksa meyakini Pengadilan Tipikor Jakarta punya kewenangan mengadili perkara Tom Lembong.

"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ujarnya.

Jaksa juga menyebut surat dakwaan Tom Lembong sudah mencakup semua syarat formil dan materil. Jaksa menegaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) punya kewenangan mengaudit kerugian negara dalam perkara Tom.

"Syarat formil dimana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah di tandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," ucapnya.

Baca juga:

Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong. Sehingga kemudian jaksa ingin meneruskan pemeriksaan materi kasus Tom Lembong ke proses pemeriksaan saksi.

"(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya. (Pon)

#Tom Lembong #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 5 menit lalu
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut yang terjadi pada 2021-2023 tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Indonesia
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Pihak kuasa hukum menyebut kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Indonesia
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
Mobil Mercedes Benz 280 SL milik mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie sempat disita KPK dari Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
Indonesia
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Sebanyak 9 tersangka kasus korupsi impor minyak Pertamina akan masuk meja hijau.
Soffi Amira - Rabu, 01 Oktober 2025
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Indonesia
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan
Tersangka Hendi Prio Santoso ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan
Indonesia
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan
Sebanyak 32 kendaraan tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan
Indonesia
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
Ilham sempat membeberkan informasi jual-beli mobil Mercedes Benz warisan sang ayah dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
Indonesia
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Bagikan