Jaksa KPK Mendakwa Dokter Bimanesh Rekayasa Kesehatan Setya Novanto

Kamis, 08 Maret 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi yang kini juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam dakwaan, Bimanesh disebut melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

"Yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Jaksa, pada tanggal 16 November 2017, Fredrich melakukan pertemuan dengan Bimanesh di Apartemen Botanica Tiwer, Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan Setnov di rawat inap di RS Medika Permata Hijau.

"Fredrich memberikan kepada terdakwa foto data rekam medik Setnov dari RS Premier Jatinegara sebagai bahan diagnosa medis," jelas Jaksa.

Setelah pertemuan itu, Bimanesh menyanggupi untuk menerima permintaan dari Fredrich. Padahal, menurut jaksa dalam hal ini, Bimanesh mengetahui bahwa Setnov sedang terbelenggu kasus e-KTP.

Kemudian, Bimanesh menghubungi Dokter Alia yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyiapkan ruangan rawat inap VIP.

Saat menghubungi Alia, Bimanesh mengaku kamar VIP tersebut untuk Setnov dengan menyebutkan diagnosa penyakit, hipertensi berat. Tetapi, dalam hal ini Setnov belum melakukan pemeriksaan fisik.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi Dokter Mohamad Thoyibi dokter speliasis jantung dan Dokter Joko Sanyoti dokter spesialis bedah untuk melakukan perawatan ke Setnov," ungkap Jaksa.

Selain itu, Bimanesh juga meminta kepada Alia untuk menyembunyikan permintaannya itu dari Direktur RS Medika Permata Hijau Dokter Hafil Budianto Abdulgani.

"Bimanesh memberikan telepon selulernya kepada Fredrich untuk meminta langsung kepada Alia agar disiapkan ruang VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setnov," beber jaksa.

Mendengar permintaan dari Bimanesh dan Fredrich, Alia tetap meminta persetujuan dari Hafil Budianto Abdulgani terkait permintaan rawat inap Setnov. Dalam hal ini, Hafil meminta agar pasien tetap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Dokter Alia menyampaikan ke dokter jaga bahwa di IGD akan masuk pasien bernama Setnov dengan diagnosa hipertensi berat," pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dokter Bimanesh Resmi Ditahan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan