Jaksa KPK Mendakwa Dokter Bimanesh Rekayasa Kesehatan Setya Novanto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Maret 2018
Jaksa KPK Mendakwa Dokter Bimanesh Rekayasa Kesehatan Setya Novanto

okter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi yang kini juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam dakwaan, Bimanesh disebut melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

"Yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Jaksa, pada tanggal 16 November 2017, Fredrich melakukan pertemuan dengan Bimanesh di Apartemen Botanica Tiwer, Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan Setnov di rawat inap di RS Medika Permata Hijau.

"Fredrich memberikan kepada terdakwa foto data rekam medik Setnov dari RS Premier Jatinegara sebagai bahan diagnosa medis," jelas Jaksa.

Setelah pertemuan itu, Bimanesh menyanggupi untuk menerima permintaan dari Fredrich. Padahal, menurut jaksa dalam hal ini, Bimanesh mengetahui bahwa Setnov sedang terbelenggu kasus e-KTP.

Kemudian, Bimanesh menghubungi Dokter Alia yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyiapkan ruangan rawat inap VIP.

Saat menghubungi Alia, Bimanesh mengaku kamar VIP tersebut untuk Setnov dengan menyebutkan diagnosa penyakit, hipertensi berat. Tetapi, dalam hal ini Setnov belum melakukan pemeriksaan fisik.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi Dokter Mohamad Thoyibi dokter speliasis jantung dan Dokter Joko Sanyoti dokter spesialis bedah untuk melakukan perawatan ke Setnov," ungkap Jaksa.

Selain itu, Bimanesh juga meminta kepada Alia untuk menyembunyikan permintaannya itu dari Direktur RS Medika Permata Hijau Dokter Hafil Budianto Abdulgani.

"Bimanesh memberikan telepon selulernya kepada Fredrich untuk meminta langsung kepada Alia agar disiapkan ruang VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setnov," beber jaksa.

Mendengar permintaan dari Bimanesh dan Fredrich, Alia tetap meminta persetujuan dari Hafil Budianto Abdulgani terkait permintaan rawat inap Setnov. Dalam hal ini, Hafil meminta agar pasien tetap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Dokter Alia menyampaikan ke dokter jaga bahwa di IGD akan masuk pasien bernama Setnov dengan diagnosa hipertensi berat," pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dokter Bimanesh Resmi Ditahan KPK

#Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan