Dokter Bimanesh Resmi Ditahan KPK
Dokter Bimanesh Sutarjo keluar dari gedung KPK, Jumat (12/1) malam. (ANTARA/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam Bimanesh akhirnya keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye.
"Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1) seperti dikutip Antara.
Bimanesh memilih bungkam saat ke luar dari gedung KPK. Pertanyaan awak media tak digubris dan ia langsung mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
Seperti diketahui, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau bersama advokat Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Rabu (10/1).
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina