Jadi Tersangka, Walkot Tanjungbalai Masih Diperiksa KPK

Jumat, 23 April 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, HM. Syahrial, sebagai tersangka. Dia diduga menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stefanus Robin Pattuju untuk menyetop penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga:

Propam Amankan Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai

"Tersangka HMS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

KPK (ANTARA/HO)
KPK (ANTARA/HO)

Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Stefanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain angsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.

Stefanus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Maskur dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari kedepan sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.

Baca Juga:

Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK

"Sebagai upaya, karena kita paham dalam kondisi pandemi COVID-19, maka para pihak tersebut akan dilakukan tindakan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta," ujar Firli. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan