Propam Amankan Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai
KPK (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Propam Polri bersama KPK memproses hukum penyidik berinisial SR itu
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, SR sudah diamankan.
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," katanya kepada wartawan, Kamis (22/3).
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
Sambo menjelaskan, Polri tidak akan menoleransi semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas.
SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar, dengan alasan dapat menghentikan perkara yang melibatkan pejabat tersebut.
Sambo melanjutkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri.
"Masalah etik nanti kami akan koordinasi dengan KPK, karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," sambung dia.
Kasus ini bermula ketika jajaran lembaga antirasuah itu menduga ada jual-beli jabatan di jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai. Usai menggeledah rumah pribadi Syahrial dan beberapa ruangan di Balai Kota Tanjungbalai, penyidik KPK juga memeriksa beberapa orang lain.
Pemeriksaan lainnya dilakukan terhadap Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Waris, Sekretaris Daerah Yusmada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Abu Hanifah, Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar dan Kepala Lingkungan di Kelurahan Pulau Simardan, Abdul Rahim Sirait alias Tajam. Permintaan keterangan berlangsung di Polres Tanjungbalai.
Baca Juga:
Kini KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekspos pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tak pilih kasih dalam mengusut perkara ini.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ujar dia, Rabu. (Knu)
Baca Juga:
KPK Periksa Penyidik dari Kepolisian yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi