KPK Periksa Penyidik dari Kepolisian yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Gedung KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Kamis (22/4).
Penyidik yang berasal dari Kepolisian berinisial SRP itu sebelumnya telah diamankan Propam Polri, kemarin.
Baca Juga:
ICW Desak KPK Limpahkan Berkas BLBI ke Jaksa Biar Digugat Perdata
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK tersebut.
Ali juga memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. "Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," ujar Ali.
Tak hanya itu, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik oknum penyidik tersebut.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," tegas Ali.
Baca Juga:
ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar
KPK diketahui tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan Bupati Tanjungbalai M. Syahrial saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Oknum penyidik yang berasal dari Korps Bhayangkara itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada M. Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden