ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar

Dokumentasi - Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar (tengah). ANTARA/HO-KKP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut lembaga antirasuah tidak perlu memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai, pernyataan jenderal bintang dua itu bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Ali menyebut bahwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.

Baca Juga:

Deputi Penindakan Sebut KPK Tak Butuh Keterangan Sekjen KKP Antam Novambar

Menurut Kurnia, Antam Novambar selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.

"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/3).

Kurnia menjelaskan, KPK telah melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.

"Mesti dipahami, pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (ANTARA/HO/Humas KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (ANTARA/HO/Humas KPK)

Karena itu, menurut Kurnia, pernyataan Deputi Penindakan KPK janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut.

ICW menaruh curiga pada pernyataan Karyoto yang tidak mewakili sikap para penyidik KPK. Menurut ICW, sikap itu merupakan keinginan pribadi Karyoto yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini Sekjen KKP Antam Novambar.

"Untuk itu, ICW mendorong agar pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja penyidik KPK," tegas dia.

Sebelumnya Karyoto mengatakan, pihaknya tidak memerlukan keterangan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur

"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Irjen KKP, Muhammad Yusuf) dan Sekjen (Sekjen KKP, Antam Novambar) pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Karyoto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Baca Juga:

Sekjen KKP Antam Novambar Mangkir dari Panggilan KPK

Menurut jenderal bintang dua ini, penyidik KPK sudah mengantongi cukup bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Hari ini sudah P21 (tahap II, penyerahan tersangka Edhy Prabowo dan barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan," ujar Karyoto. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Kasus Benur

#KPK #Kasus Korupsi #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan