Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 April 2021
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Belum usai masalah kecolongan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram oleh pegawai dan dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa persoalan.

Kali ini berupa dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik KPK berinisial SRA terhadap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Penyidik berlatar belakang polisi itu diduga memeras Syahrial senilai Rp1,5 miliar dengan menjanjikan bakal menghentikan proses hukum kasus yang menjeratnya.

Baca Juga

KPK Periksa Penyidik dari Kepolisian yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, integritas pegawai komisi antirasuah telah terancam pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK versi revisi.

Ia menyatakan, UU baru itu terbukti tidak mampu menjamin terjaganya integritas jajaran KPK.

"Integritas jajaran KPK itu diancam oleh UU 19/ 2019. Terbukti UU baru itu tidak menjamin kepastian integritas orang orang di dalamnya," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: ANTARA

Saut memandang, harapan keberlangsungan kinerja lembaga antirasuah kini berada pada jajaran pegawai internal lama sebelum UU KPK versi revisi diberlakukan. Ia menilai para pegawai itu masih memiliki keberanian serta kejujuran dalam memberantas korupsi.

Hanya saja, dirinya memandang secara kesisteman, UU 19/2019 tidak mengusung penegakan hukum yang berlandaskan pada moralitas, etika kepastian, dan keberlanjutan.

"Jadi ini bukan soal gaji. Masih banyak orang baik tidak korup walau gaji rendah dan hidup bersyukur. Persoalanya ialah apakah ada kepastian hukum dengan UU baru KPK sehingga menjawab cara-cara mengatasi jahatnya penyelenggara negara, semua penegak hukum, termasuk masyarakat, agar obedience, compliance, dan seterusnya?" imbuh Saut.

Oleh karena itu, menurut Saut, perlu adanya check and balances yang ketat. Sebab, kata dia, UU KPK yang baru justru memunculkan masalah besar bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Ini yang harus dikaji ulang, apa yang disebut mengapa UU 19/2019 dibuat dengan alasan sejumlah mitos-mitos antara lain mitosnya soal SP3, penyadapan, dan lain-lain itu ternyata tidak relevan. Malah muncul hal yang menjadi paling dasar dalam penegakan hukum yaitu soal etika dan moral," tandasnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zanur Rohman memandang berbagai persoalan yang menimpa internal KPK menunjukkan telah tergerusnya integritas lembaga antirasuah selaku institusi independen.

"Menurut saya, itu semua menunjukkan bahwa KPK telah keropos di dalamnya. Nilai integritas sebagai 'jualan' utama KPK yang dikampanyekan terus menerus kepada seluruh rakyat Indonesia, pejabat negara, itu telah mengalami banyak kemunduran," kata Zaenur ketika dihubungi, Kamis (22/4).

Ia mengatakan, terdapat dua faktor yang menyebabkan integritas KPK cenderung mengalami penurunan. Pertama, kata dia, konfigurasi pimpinan KPK saat ini tidak mampu memberikan keteladanan dalam berintegritas.

Pasalnya, Ketua KPK saat ini yakni Firli Bahuri pernah divonis bersalah melanggar etik oleh Dewan Pengawas. Meskipun tergolong pelanggaran etik ringan, menurutnya, sangat tidak patut bagi seorang Ketua KPK melakukan pelanggaran etik.

Sehingga pimpinan yang pernah melakukan pelanggaran etik tidak dapat memberikan keteladanan mengenai nilai integritas kepada seluruh pegawai. Menurut dia, tanpa ada keteladanan pimpinan, maka nilai integritas tidak bisa ditegakkan.

"Pimpinannya saja melakukan pelanggaran etik apalagi pegawainya, begitu" kata Zaenur.

Sementara faktor kedua yakni implikasi UU 19/2019. Ia menilai, pemberlakuan UU 19/2019 mengakibatkan proses upaya paksa yang dilakukan KPK seperti penyitaan, penggeledahan, dan penangkapan semakin panjang. Sebab, diperlukan izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan upaya paksa tersebut.

"Sehingga sangat mungkin informasi terlebih dahulu merembes atau bocor sebelum izin didapatkan. Sangat mungkin kemudian para pelaku telah melarikan diri atau memindahkan alat bukti. Prosedur perizinan menambah panjang bisnis proses penegakan hukum di KPK," ungkapnya.

Diketahui saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) SRP diketahui salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dengan menjanjikan bakal menghentikan kasusnya.

Atas hal ini, tim penyelidik KPK tengah memeriksa SRP. Ia sebelumnya telah diamankan Propam Polri pada Selasa (21/4) kemarin.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4).

KPK, dituturkan Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.

Komisi antikorupsi pun memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut oleh KPK secara transparan.

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," tutur Ali.

Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Secara paralel, Ali mengimbuhkan Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Penyidik KPK Terduga Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Ditangkap

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan